SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota memutuskan tidak menahan artis Nikita Mirzani. Keputusan tersebut atas pertimbangan kemanusiaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan pengacara Nikita Mirzani.
"Ada permohonan dari penasihat hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota, untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan. Dan penyampaian ini mendapatkan respons dari penyidik serta berjenjang ke Kapolresta Serang Kota," ujat Shinto kepada wartawan Jumat (22/7/2022) malam.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Sahabat Bujuk Arkana Pulang
Pada prosesnya, kata Shinto, terhadap permohonan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan diputuskan menyetujui tidak ditahan.
Keputusan itu atas pertimbangan kemanusiaan karena Nikita memiliki tiga orang anak yang butuh kasih sayang.
"Dengan pertimbangan kemanusian bahwa tersangka NM juga harus mendampingii tiga orang anaknya maka penyidik Satresrkim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto.
Maka dari itu, lanjut Shinto, penyidik pada malam ini juga NM dapat dipersilahkan pulang kerumah dan meninggalkan ruang penyidikan.
Meski batal ditahan, Penyidik meminta NM agar kooperatif dan dikenkan wajib lapor.
"Sesuai SOP maka kami menyampiakan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin," kata dia.
Baca juga: Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Harus Ikut Dipenjara
Sebelumnya, Shinto menyatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menahan tersangka kasus tindak pidana ITE dan pencemaran baik, Nikita Mirzani.
Bahkan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.