SERANG, KOMPAS.com- Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim, meminta proses penyidikan dihentikan dengan pertimbangan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik profesi Polri.
Fahmi mengatakan, dalam surat jawaban dari Divisi Propam Mabes Polri yang diterimanya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran saat proses penyidikan.
"Niki pernah mengadu ke Propam dan niki sudah diperiksa dan dari hasil pemeriksaan itu ditemukan bukti terjadi pelanggaran etika profesi," kata Fahmi kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota. Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Pengacara Nikita Mirzani Tepis Tudingan Polisi Tak Kooperatif Pemeriksaan
Oleh karena, Fahmi meminta penyidik untuk menghentikan perkara tindak pidana ITE dan Pencemaran nama baik yang menjerat Nikita.
Meski tidak bisa dihentikan, Fahmi menyarankan agar proses penyidikan dilimpahkan atau ditangani oleh Polda Metro Jaya ataupun Bareskrim Mabes Polri.
"(Penyidikan) supaya netral, perkara ini dilimpahkan, tidak ditangani oleh Polresta Serang Kota, karena berdasarkan surat propam tersebut," ujar Fahmi.
Fahmi mengungkapkan, pelanggaran disiplin penyidik saat melakukan pengepungan rumah Nikita di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 15 Juni 2022 silam.
"Terkait pengepungan. Karena mereka yang sedang memeriksa akan diperiksa oleh Propam. Kami minta untuk tidak menangani lerkara ini atau perkara ini dihentikan," tandasnya.
Baca juga: Pengacara Tegaskan Nikita Mirzani Belum Ditahan, Masih Diperiksa Penyidik
Diketahui, Nikita disangka melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menegaskan, penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota akan terus melanjutkan penyidikan perkara secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum.
"Penanganan perkara terhadap NM sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota berjalan sesuai dengan kaidah hukum acara pidana. Kita lanjutkan penyidikan ini hingga memberikan kapastian hukum," kata Shinto kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.