Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Nikita Mirzani Tepis Tudingan Polisi Tak Kooperatif Pemeriksaan

Kompas.com - 22/07/2022, 13:53 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus yang menjeratnya.

Akibatnya, polisi menangkap Nikita di Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) siang.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada penyidik agar menunda pemeriksaan terhadap kilennya.

"Sebetulnya kalau dikatakan mangkir itu  mungkin pemahaman, penilaian. Ya kalau saya lihat Niki berkirim surat supaya dilakukan penundaan (pemeriksan), saya yang berkirim surat," kata Fahmi kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

 Baca juga: Nikita Mirzani Menginap bersama Anak Bungsunya Arkana di Kantor Polisi

Fahmi tidak ingin mempersoalan adanya penjemputan paksa yang dilakukan, sebab kewenangnnya ada di polisi.

Dia hanya menegaskan, persoalan hukum yang sedang dihadapi Nikita Mirzani terkait tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik melalui media sosial instagram.

"Jadi, persoalannya itu adalah Niki memposting sesuatu terkait dengan berita-berita yang ada di media sosial itu diambil beritanya, di posting di Instagram Story, ada yang merasa tersinggung dan keberatan seperti itu," ujar Fahmi.

Sebagai informasi, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menjemput paksa terhadap Nikita Mirzani (NM) di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Baca juga: Detik-detik Nikita Mirzani Ditangkap Polresta Serang Kota, Dikepung Polisi, Anak Nangis karena Kaget

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan tersangka dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendara

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan," kata Shinto kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota. Kamis.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com