KOMPAS.com - Nikita Mirzani batal ditahan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota memutuskan tidak menahan artis tersebut lantaran pertimbangan kemanusiaan.
Sebelumnya, artis yang kerap disapa Niki ini dikabarkan resmi ditahan pada Jumat (22/7/2022) sore. Namun, pada malam harinya, Niki dilepaskan.
Sebagai informasi, perempuan 36 tahun itu terjerat kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran baik. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelum dibawa ke Markas Polresta Serang Kota, Banten, Nikita Mirzani (NM) dijemput paksa oleh petugas di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga polisi wanita.
Baca juga: Tak Kooperatif, Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal Senayan City
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan berlangsung secara persuasif.
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujarnya, Kamis.
Menurut Shinto, penangkapan paksa ini dilakukan karena Niki dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022), dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022)," ucapnya.
Namun, Niki tetap tak hadir ke Markas Polresta Serang Kota.
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Dampingi Ibunya di Mapolresta Serang Kota
Usai penjemputan paksa, Nikita Mirzani tiba di Mapolresta Serang Kota pukul 16.30 WIB.
Saat Niki diamankan, anak bungsunya, Arkana, bersama baby sitter-nya ikut bersama Niki di gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.
Shinto menuturkan, mengenai keputusan penahanan, penyidik terlebih dahulu memeriksa tersangka selama 1x24 jam dan melihat pertimbangan-perimbangan lainnya.
Pada Jumat sore, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota resmi menahan Nikita Mirzani.
"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," ungkap Shinto.
Baca juga: Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani
Niki yang berada di Polresta Serang Kota bersama Arkana, menyatakan kepada penyidik bahwa tak ingin jauh dari putranya yang masih balita itu.
Relawan UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Serang Ani Pancani menerangkan, Niki bahkan sempat berkata bahwa jika dirinya dipenjara, maka Arkana harus ikut bersamanya.
Ani menjelaskan, pihaknya sudah menawarkan kepada Niki untuk menitipkan putranya tersebut di rumah aman atau shelter milik Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Kota Serang. Namun, Niki dan anaknya enggan.
Baca juga: Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Harus Ikut Dipenjara
Saat bertemu dengan Ani, Arkana terlihat sehat.
Meski demikian, terang Ani, putra Nikita Mirzani itu, sempat mengalami demam karena tidak mau makan dan telah diberikan obat penurun panas.
"Anaknya enggak mau pisah mau sama ibunya. Anaknya sendiri alhamdulillah sehat tapi agak hangat sedikit karena belum makan, dikasih makan anaknya enggak mau," tuturnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Sahabat Bujuk Arkana Pulang
Menurut sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, Arkana sangat dekat dengan Niki, sehingga tidak mau berpisah.
"Informasinya begitu (sakit). Makanya saya cepat-cepat ke sini. Kalau memungkin, dari kemarin kan saya mau bawa Arkana pulang, tapi dia nangis," jelasnya sewaktu mengunjungi Niki di Mapolresta Serang Kota, Jumat.
Ia pun meminta masyarakat agar jangan menilai buruk tentang Niki yang membawa anaknya selama diperiksa polisi.
"Jangan kalian, para netizen, yang enggak suka sama Nikita bilang anak dijadikan alasan. Kalau seorang ibu punya hati nurani nggak akan bicara seperti itu," sebutnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Menginap bersama Anak Bungsunya Arkana di Kantor Polisi
Beberapa jam usai ditahan, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan pengacara Niki.
"Ada permohonan dari penasihat hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota, untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan. Dan penyampaian ini mendapatkan respons dari penyidik serta berjenjang ke Kapolresta Serang Kota," paparnya kepada wartawan, Jumat malam.
Terkait permohonan itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan diputuskan menyetujui tidak ditahan.
Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Alasannya Kemanusiaan
Shinto menerangkan, ditangguhkannya penahanan Nikita Mirzani didasari alasan kemanusiaan lantaran Niki mempunyai tiga anak yang butuh didampingi.
"Dengan pertimbangan kemanusian bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satresrkim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," bebernya.
Walau batal ditahan, Niki diminta penyidik agar kooperatif. Ia juga dikenakan wajib lapor.
"Sesuai SOP maka kami menyampiakan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin," terang Shinto.
Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologi Kasusnya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.