Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Nikita Mirzani, Kamis Dijemput Paksa, Resmi Ditahan pada Jumat Sore, Malam Dilepaskan

Kompas.com - 23/07/2022, 08:43 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Nikita Mirzani batal ditahan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota memutuskan tidak menahan artis tersebut lantaran pertimbangan kemanusiaan.

Sebelumnya, artis yang kerap disapa Niki ini dikabarkan resmi ditahan pada Jumat (22/7/2022) sore. Namun, pada malam harinya, Niki dilepaskan.

Sebagai informasi, perempuan 36 tahun itu terjerat kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran baik. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah menetapkannya sebagai tersangka.

Sebelum dibawa ke Markas Polresta Serang Kota, Banten, Nikita Mirzani (NM) dijemput paksa oleh petugas di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga polisi wanita.

Baca juga: Tak Kooperatif, Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal Senayan City

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan berlangsung secara persuasif.

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujarnya, Kamis.

Menurut Shinto, penangkapan paksa ini dilakukan karena Niki dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022), dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022)," ucapnya.

Namun, Niki tetap tak hadir ke Markas Polresta Serang Kota.

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Dampingi Ibunya di Mapolresta Serang Kota

Nikita Mirzani resmi ditahan

Artis Nikita Mirzani diperiksa selama hampir 5 jam dan dicecar 40 pertanyaan soal laporan aduannya terkait oknum polisi yang mendatangi rumahnya pada 15 Juni lalu. Pada Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat.KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi Artis Nikita Mirzani diperiksa selama hampir 5 jam dan dicecar 40 pertanyaan soal laporan aduannya terkait oknum polisi yang mendatangi rumahnya pada 15 Juni lalu. Pada Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

Usai penjemputan paksa, Nikita Mirzani tiba di Mapolresta Serang Kota pukul 16.30 WIB.

Saat Niki diamankan, anak bungsunya, Arkana, bersama baby sitter-nya ikut bersama Niki di gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

Shinto menuturkan, mengenai keputusan penahanan, penyidik terlebih dahulu memeriksa tersangka selama 1x24 jam dan melihat pertimbangan-perimbangan lainnya.

Pada Jumat sore, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota resmi menahan Nikita Mirzani.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," ungkap Shinto.

Baca juga: Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani

Niki yang berada di Polresta Serang Kota bersama Arkana, menyatakan kepada penyidik bahwa tak ingin jauh dari putranya yang masih balita itu.

Relawan UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Serang Ani Pancani menerangkan, Niki bahkan sempat berkata bahwa jika dirinya dipenjara, maka Arkana harus ikut bersamanya.

Ani menjelaskan, pihaknya sudah menawarkan kepada Niki untuk menitipkan putranya tersebut di rumah aman atau shelter milik Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Kota Serang. Namun, Niki dan anaknya enggan.

Baca juga: Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Harus Ikut Dipenjara

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com