Karena panik putranya tak bernapas, Rince lalu menggendong jenazah Mikel dan membawanya ke hutan.
Jarak hutan dan rumahnya sekitar satu kilometer. Di sana, Rince membuang jasad Mikel.
Setelah itu Rince berpura-pura membuat laporan ke Polsek Rote Barat soal anaknya yang hilang.
Rince mengaku kehilangan Mikel sesaat setelah tidur siang bersama sang anak.
Mayat balita Mikel ditemukan oleh petugas pada 18 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 Wita di dalam hutan.
Baca juga: Hilang 3 Hari, Bocah 2 Tahun di Rote Ndao Ditemukan Tewas di Hutan
Polisi menemukan fakta berbeda. Berdasarkan penyelidikan, balita Mikel dibunuh. Hal itu diketahui dari luka yang terdapat pada tubuh Mikel.
Pelaku mengarah pada Rince yang merupakan ibu kandungnya sendiri.
"Pelaku ini membunuh anaknya Mikel dengan cara membekap mulut korban sehingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," ungkap Nyoman.
Baca juga: Siswa SMA di Rote Ndao Dikeroyok hingga Babak Belur, Polisi Turun Tangan
Saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Rince akhirnya mengakui perbuatannya.
Tersangka Rince, kata dia, dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Nyoman.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Priska Sari Pratiwi, Andi Hartik, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.