ROTE NDAO, KOMPAS.com- AA alias Rince, seorang ibu rumah tangga asal Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Rote Barat, Kabupaten Rote Ndo, NTT tega membunuh anaknya yang masih berusia dua tahun.
Pembunuhan itu dilakukan hanya gara-gara balita berinisial MYN alias Mikel tersebut menumpahkan gula.
"Pelaku ini kesal karena korban menumpahkan gula saat membuat teh," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: IRT Diduga Mabuk Miras Sebelum Bunuh Anaknya yang Berusia 2 Tahun
Sebelum membunuh putranya yang masih balita, Rince sempat mabuk minuman keras bersama teman-temannya, Jumat (15/7/2022).
Sedangkan suami Rince diketahui sudah meninggal sejak tahun 2019.
Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita menjelaskan, mereka meminum satu botol miras di dalam rumah Rince.
"Pelaku ini minum miras jenis sopi bersama dua orang warga berinisial EP dan RB," kata Nyoman, Jumat.
Dalam kondisi mabuk miras, Rince membujuk anaknya bernama Mikel yang masih berusia dua tahun untuk tidur siang.
Namun, Mikel saat itu menumpahkan gula.
Pelaku yang emosi kemudian membekap mulut dan mencekik leher Mikel hingga tewas.
Baca juga: Kesal Gara-gara Tumpahkan Gula, IRT Bunuh Anaknya yang Masih 2 Tahun dan Buang Jenazahnya ke Hutan
Karena panik putranya tak bernapas, Rince lalu menggendong jenazah Mikel dan membawanya ke hutan.
Jarak hutan dan rumahnya sekitar satu kilometer. Di sana, Rince membuang jasad Mikel.
Setelah itu Rince berpura-pura membuat laporan ke Polsek Rote Barat soal anaknya yang hilang.
Rince mengaku kehilangan Mikel sesaat setelah tidur siang bersama sang anak.
Mayat balita Mikel ditemukan oleh petugas pada 18 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 Wita di dalam hutan.
Baca juga: Hilang 3 Hari, Bocah 2 Tahun di Rote Ndao Ditemukan Tewas di Hutan
Polisi menemukan fakta berbeda. Berdasarkan penyelidikan, balita Mikel dibunuh. Hal itu diketahui dari luka yang terdapat pada tubuh Mikel.
Pelaku mengarah pada Rince yang merupakan ibu kandungnya sendiri.
"Pelaku ini membunuh anaknya Mikel dengan cara membekap mulut korban sehingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," ungkap Nyoman.
Baca juga: Siswa SMA di Rote Ndao Dikeroyok hingga Babak Belur, Polisi Turun Tangan
Saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Rince akhirnya mengakui perbuatannya.
Tersangka Rince, kata dia, dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Nyoman.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Priska Sari Pratiwi, Andi Hartik, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.