TEGAL, KOMPAS.com - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono akhirnya menunjuk Kepala Dinas Kesehatan dr Sri Prima Indraswari untuk menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan almarhum Johardi.
Seperti diketahui, jabatan Sekda beberapa hari kosong usai Johardi tutup usia akibat serangan jantung di RSUD Kardinah pada Selasa (19/7/2022) lalu.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Tegal, Dorres mengungkapkan, penunjukkan Prima, sesuai Surat Perintah Wali Kota Nomor 821.2/012 tertanggal 20 Juli 2022.
Surat tersebut ditandatangani langsung Dedy Yon.
"Iya betul (Prima) jabat Pelaksana harian Sekda," kata Dorres, saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Sekda Johardi Meninggal Serangan Jantung, Wali Kota Tegal: Almarhum Teman Diskusi yang Baik
Dalam surat tersebut disebutkan, Prima akan menjabat Plh terhitung sejak surat dikeluarkan, sampai dengan ditetapkannya penjabat definitif Sekda yang baru.
Prima disamping melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif, juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekda Kota Tegal.
"Selain itu, dr. Prima tidak diperkenankan untuk mengambil dan menetapkan keputusan yang bersifat mengikat," demikian petikan surat keputusan yang diterima Kompas.com.
Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Kepala Kantor Regional I BKN Jawa Tengah, Sekda Kota Tegal, Staf Ahli Asisten, para Staf Ahli di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kusnendro meminta Wali Kota Dedy Yon segera menunjuk salah satu aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas Sekda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.