Ridwan menuturkan, untuk menegakkan hukum, sudah dibentuk satuan tugas pertambangan ilegal oleh pemerintah, guna menegakkan regulasi agar komoditas ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
"Dalam kapasitas saya sebagai Pj gubernur, yang dilakukan saat ini adalah menata kegiatan pertambangan ilegal agar dapat menjadi legal. Artinya, bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam industri ini perlu untuk melakukan perizinan," pesan Ridwan.
Baca juga: PT Timah Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Timah, Ini Strategi yang Dilakukan
Saat ini kegiatan reklamasi lahan terus digiatkan, bahkan di antaranya ada yang telah menjadi kawasan agrowisata melalaui konsep reklamasi untuk peruntukan lain yang bermanfaat.
Seminar merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.