BANGKA, KOMPAS.com-Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, aktivitas tambang timah ilegal menyebabkan 123.000 hektar lahan di Kepulauan Bangka Belitung dalam kondisi kritis.
Untuk itu diperlukan upaya pemulihan secara terus menerus dengan pendanaan yang harus disiapkan.
"Ini akan ada biaya yang harus kita keluarkan untuk memulihkan kondisi lingkungan, yang juga harus menjadi titik berat perhatian, karena kita tidak ingin mewariskan lahan kritis ini untuk anak-cucu kita," kata Ridwan, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Gara-gara Penambangan Ilegal, PT Timah Rugi Rp 2,5 Triliun Setiap Tahun
Pernyataan itu disampaikan Ridwan secara daring dalam seminar nasional dengan tema "Timah Indonesia dan Penguasaan Negara", yang diselenggarakan Babel Resources Institue (BRINST), di Hotel Santika Bangka.
Walau sering terbentur dengan permasalahan lingkungan, Ridwan menegaskan timah belum tergantikan.
Artinya, dalam jangka panjang komoditi ini masih dibutuhkan oleh dunia.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian yang sangat besar kepada timah, dan menyadari tata kelola pertimahan belum ideal.
"Untuk penguasaan, yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat untuk memantau aliran material ini yang akan diintegrasikan dengan simbara (sistem informasi batubara dan mineral)," jelasnya.
Baca juga: Enggan Undang Investor, Warga Bangka Barat Buat Usaha Tambang Timah Sendiri
Sebagai bisnis, pemerintah tidak menampik selalu ada dampak negatifnya.
Seperti ada smelter yang tidak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi bahan bakunya ada terus. Juga kerap ditemukan IUP tapi tidak pernah ada kegiatan.
"Dampak seperti ini harus kita bangkitkan kesadaran penuh, bahwa keberadaan timah yang ada di negara kita ini, khususnya Babel jangan sampai menimbukan efek-efek negatif seperti itu," katanya.
Ridwan menuturkan, untuk menegakkan hukum, sudah dibentuk satuan tugas pertambangan ilegal oleh pemerintah, guna menegakkan regulasi agar komoditas ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
"Dalam kapasitas saya sebagai Pj gubernur, yang dilakukan saat ini adalah menata kegiatan pertambangan ilegal agar dapat menjadi legal. Artinya, bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam industri ini perlu untuk melakukan perizinan," pesan Ridwan.
Baca juga: PT Timah Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Timah, Ini Strategi yang Dilakukan
Saat ini kegiatan reklamasi lahan terus digiatkan, bahkan di antaranya ada yang telah menjadi kawasan agrowisata melalaui konsep reklamasi untuk peruntukan lain yang bermanfaat.
Seminar merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.