Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Minerba Sebut Timah Buat Ribuan Hektar Lahan di Babel Berstatus Kritis

Kompas.com - 22/07/2022, 18:23 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, aktivitas tambang timah ilegal menyebabkan 123.000 hektar lahan di Kepulauan Bangka Belitung dalam kondisi kritis.

Untuk itu diperlukan upaya pemulihan secara terus menerus dengan pendanaan yang harus disiapkan.

"Ini akan ada biaya yang harus kita keluarkan untuk memulihkan kondisi lingkungan, yang juga harus menjadi titik berat perhatian, karena kita tidak ingin mewariskan lahan kritis ini untuk anak-cucu kita," kata Ridwan, Jumat (22/7/2022).

 

Baca juga: Gara-gara Penambangan Ilegal, PT Timah Rugi Rp 2,5 Triliun Setiap Tahun

Pernyataan itu disampaikan Ridwan secara daring dalam seminar nasional dengan tema "Timah Indonesia dan Penguasaan Negara", yang diselenggarakan Babel Resources Institue (BRINST), di Hotel Santika Bangka.

Walau sering terbentur dengan permasalahan lingkungan, Ridwan menegaskan timah belum tergantikan.

Artinya, dalam jangka panjang komoditi ini masih dibutuhkan oleh dunia.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian yang sangat besar kepada timah, dan menyadari tata kelola pertimahan belum ideal.

"Untuk penguasaan, yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat untuk memantau aliran material ini yang akan diintegrasikan dengan simbara (sistem informasi batubara dan mineral)," jelasnya.

Baca juga: Enggan Undang Investor, Warga Bangka Barat Buat Usaha Tambang Timah Sendiri

Sebagai bisnis, pemerintah tidak menampik selalu ada dampak negatifnya.

Seperti ada smelter yang tidak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi bahan bakunya ada terus. Juga kerap ditemukan IUP tapi tidak pernah ada kegiatan.

"Dampak seperti ini harus kita bangkitkan kesadaran penuh, bahwa keberadaan timah yang ada di negara kita ini, khususnya Babel jangan sampai menimbukan efek-efek negatif seperti itu," katanya.

Ridwan menuturkan, untuk menegakkan hukum, sudah dibentuk satuan tugas pertambangan ilegal oleh pemerintah, guna menegakkan regulasi agar komoditas ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

"Dalam kapasitas saya sebagai Pj gubernur, yang dilakukan saat ini adalah menata kegiatan pertambangan ilegal agar dapat menjadi legal. Artinya, bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam industri ini perlu untuk melakukan perizinan," pesan Ridwan.

Baca juga: PT Timah Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Timah, Ini Strategi yang Dilakukan

Saat ini kegiatan reklamasi lahan terus digiatkan, bahkan di antaranya ada yang telah menjadi kawasan agrowisata melalaui konsep reklamasi untuk peruntukan lain yang bermanfaat.

Seminar merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com