Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Gorontalo Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kini Ditahan

Kompas.com - 21/07/2022, 16:25 WIB
Rosyid A Azhar ,
Khairina

Tim Redaksi

 

GORONTALO, KOMPAS.com – Seorang polisi berisial YS saat ini tengah meringkuk dalam tahanan khusus Polda Gorontalo akibat melakukan kasus kejahatan susila terhadap 3 anak di bawah umur.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, pelaku persetubuhan dan pencabulan ini berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).

“Saat ini Polda Gorontalo sedang tangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap tiga orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Brigpol YS, anggota Polsek Tolangohula,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Polisi Yakin Ada Temuan Baru dari Reka Ulang

Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, kronologi kasus ini bermula dari laporan salah satu orangtua korban ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Minggu malam (10/7/2022).

“Laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Kapolda dengan memerintahkan Kepala Bidang Propam dan Direktur Reskrimum untuk memproses cepat, baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya,” ungkap Wahyu Tri Cahyono.

Pada Senin keesokan harinya, setelah laporan diterima, pelaku Brigpol YS langsung ditangkap aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.

Penangkapan cepat ini dilakukan untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik dan Brigpol YS langsung dijebloskan dalam tempat khusus Propam.

Bersamaan dengan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian ini, Polda Gorontalo juga melakukan proses penyidikan pidana umum yang dilakukan Brigpol YS.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 7,4 Kg Sabu dari Malaysia, Masuk Lewat Jalur Laut

Pada hari Selasa, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka.

“Kapolda Gorontalo tidak akan menolerir perbuatan tidak beradab atau amoral yang dilakukan Brigpol YS,” tutur Wahyu Tri Cahyono.

Kepada masyarakat Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono menyatakan permintaan maaf atas kejadian ini.

Ia menegaskan perbuatan yang dilakukan Brigpol YS telah melanggar nilai etika kepolisian dan Kapolda secara tegas akan berikan sanksi paling berat.

Brigpol YS akan menerima 2 sanksi berat, yaitu sanksi terkait pelanggaran kode etik dan sanksi pidana umum sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Dalam Peraturan Kepolisian yang baru nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri, perbuatan yang dilakukan Brigpol YS termasuk kategori pelanggaran berat.

“Perbuatan Brigpol YS dapat dikategorikan pelanggaran berat, sehingga dapat diproses kode etik dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui mekanisme sidang komisi kode etik tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, selain itu proses penyidikan tindak pidana juga jalan,” ucap Wahyu Tri Cahyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com