BINTAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian dana gratifikasi dari kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari total kerugian negara Rp 2,44 miliar, jaksa menerima pengembalian dana gratifikasi sebesar Rp 62,5 juta dan lahan seluas 600 meter persegi.
Pengembalian dana gratifikasi tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang saat itu terlibat dalam pembebasan lahan TPA Sampah pada 2018 lalu.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Penanganan Covid-19 di Kabupaten Serang Terancam Hukuman Mati
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, dari 36 saksi yang diperiksa, ada beberapa saksi yang mengaku telah menerima kucuran atau transaksi dana dari tersangka Ari Syafdiansyah atas pembebasan lahan TPA tersebut.
Mereka yang menerima uang itu pun sudah mengembalikan dana itu ke pihak kejaksaan.
“Kita sudah menerima pengembalian dana gratifikasi dari beberapa saksi yang diperiksa. Kemudian juga ada yang kembalikan lahan,” ujar Fajrian, Kamis (21/7/2022).
Para penerima gratifikasi itu adalah camat, petugas pengadaan, lurah, ketua RW dan lainnya.
Untuk camat, tidak ada pembalian uang melainkan lahan seluas lebih kurang 600 meter persegi.
Sementara dari lainnya mengembalikan dana berfariatif. Ada yang mengembalikan Rp 1 juta, Rp 2 juta dan ada juga Rp 10 juta.
“Untuk total yang kita terima dari pengembalian dana itu sebesar Rp 62,5 juta dan lahan seluas 600 meterpersegi,” jelasnya.
Ditanya aliran sisa dana dari kerugian negara Rp 2,44 miliar dan siapa saja yang menerimanya, Fajrian mengatakan bahwa hal tersebut bisa dilihat faktanya saat di persidangan.
“Jadi untuk lainnya bisa dilihat faktanya di persidangan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.
Kejari Bintan telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,44 miliar itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana, di halaman kantornya, Km 16, Toapaya, Kabupaten Bintan, Rabu (20/7/2022).