Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pengedar Narkoba di Ambon, Polisi Sita 100 Gram Sabu yang Dikirim dari Kalimantan

Kompas.com - 21/07/2022, 15:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Perseonal Polresta Ambon menangkap RDS alias I, seorang pengedar sabu di Kota Ambon yang masuk dalam jaringan narkoba antarprovinsi.

Tersangka diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon di kawasan BTN Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: 3.500 Liter Minuman Beralkohol Dimusnahkan, Kapolresta Pulau Ambon: Nilainya Rp 400 Juta

Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita sebanyak 100 gram sabu dari tangan tersangka. Sabu itu dibungkus dalam dua plastik bening.

“Hari Sabtu kemarin, dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon, kita berhasil menangkap tersangka  RDS alias I, TKP-nya di Kebun Cengkah BTN 306, barang buktinya 100 gram sabu,” kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur di Polresta Pulau Ambon, Kamis (21/7/2022).

Raja Arthur mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan pengedar baru di Ambon. Meski begitu, pelaku masuk dalam jaringan narkoba antarprovinsi.

“Statusnya pengedar. Dia masuk jaringan antarprovinsi,” katanya.

Menurut Raja Arthur, 100 gram sabu yang disita dari tersangka itu dikirim seorang narapidana narkoba yang ditahan di sebuah lapas di Kalimantan. Sabtu itu dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.

“Barangnya didapat dari dan tersangka yang sudah ditahan di Lapas di Kalimantan, jadi pengendalinya dari Kalimantan, dibawa ke sini (Ambon) untuk diedarkan di wilayah hukum Polresta Ambon,” bebernya.

Narkoba jenis sabu yang disita polisi itu bernilai sekitar Rp 300 juta. Tersangka berencana menjual narkoba itu dengan harga Rp 3 juta per gram.

“Kalau ditotalkan, barang bukti ini mencapai Rp 300 juta, cukup besar dan sasarannya ini ke semua kalangan. Dengan pengungkapan kasus ini kita sudah menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, RDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.

“Ancaman hukuman itu paling sedikit lima tahun paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Baca juga: Cegah Tawuran, Polisi di Ambon Bubarkan Kerumunan Pelajar di Jalan

Menyoal kasus tersebut dikendalikan oleh bandar narkoba di dalam lapas, Raja Arthur mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan.

“Prosesnya tidak berhenti sampai di sini, akan dikembangkan lagi karena ada keterlibatan dari luar Provinsi Maluku,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com