AMBON, KOMPAS.com - Perseonal Polresta Ambon menangkap RDS alias I, seorang pengedar sabu di Kota Ambon yang masuk dalam jaringan narkoba antarprovinsi.
Tersangka diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon di kawasan BTN Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: 3.500 Liter Minuman Beralkohol Dimusnahkan, Kapolresta Pulau Ambon: Nilainya Rp 400 Juta
Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita sebanyak 100 gram sabu dari tangan tersangka. Sabu itu dibungkus dalam dua plastik bening.
“Hari Sabtu kemarin, dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon, kita berhasil menangkap tersangka RDS alias I, TKP-nya di Kebun Cengkah BTN 306, barang buktinya 100 gram sabu,” kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur di Polresta Pulau Ambon, Kamis (21/7/2022).
Raja Arthur mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan pengedar baru di Ambon. Meski begitu, pelaku masuk dalam jaringan narkoba antarprovinsi.
“Statusnya pengedar. Dia masuk jaringan antarprovinsi,” katanya.
Menurut Raja Arthur, 100 gram sabu yang disita dari tersangka itu dikirim seorang narapidana narkoba yang ditahan di sebuah lapas di Kalimantan. Sabtu itu dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.
“Barangnya didapat dari dan tersangka yang sudah ditahan di Lapas di Kalimantan, jadi pengendalinya dari Kalimantan, dibawa ke sini (Ambon) untuk diedarkan di wilayah hukum Polresta Ambon,” bebernya.
Narkoba jenis sabu yang disita polisi itu bernilai sekitar Rp 300 juta. Tersangka berencana menjual narkoba itu dengan harga Rp 3 juta per gram.
“Kalau ditotalkan, barang bukti ini mencapai Rp 300 juta, cukup besar dan sasarannya ini ke semua kalangan. Dengan pengungkapan kasus ini kita sudah menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini, RDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
“Ancaman hukuman itu paling sedikit lima tahun paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Baca juga: Cegah Tawuran, Polisi di Ambon Bubarkan Kerumunan Pelajar di Jalan
Menyoal kasus tersebut dikendalikan oleh bandar narkoba di dalam lapas, Raja Arthur mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan.
“Prosesnya tidak berhenti sampai di sini, akan dikembangkan lagi karena ada keterlibatan dari luar Provinsi Maluku,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.