Salin Artikel

Polisi di Gorontalo Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kini Ditahan

GORONTALO, KOMPAS.com – Seorang polisi berisial YS saat ini tengah meringkuk dalam tahanan khusus Polda Gorontalo akibat melakukan kasus kejahatan susila terhadap 3 anak di bawah umur.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, pelaku persetubuhan dan pencabulan ini berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).

“Saat ini Polda Gorontalo sedang tangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap tiga orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Brigpol YS, anggota Polsek Tolangohula,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kamis (21/7/2022).

Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, kronologi kasus ini bermula dari laporan salah satu orangtua korban ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Minggu malam (10/7/2022).

“Laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Kapolda dengan memerintahkan Kepala Bidang Propam dan Direktur Reskrimum untuk memproses cepat, baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya,” ungkap Wahyu Tri Cahyono.

Pada Senin keesokan harinya, setelah laporan diterima, pelaku Brigpol YS langsung ditangkap aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.

Penangkapan cepat ini dilakukan untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik dan Brigpol YS langsung dijebloskan dalam tempat khusus Propam.

Bersamaan dengan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian ini, Polda Gorontalo juga melakukan proses penyidikan pidana umum yang dilakukan Brigpol YS.

Pada hari Selasa, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka.

“Kapolda Gorontalo tidak akan menolerir perbuatan tidak beradab atau amoral yang dilakukan Brigpol YS,” tutur Wahyu Tri Cahyono.

Kepada masyarakat Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono menyatakan permintaan maaf atas kejadian ini.

Ia menegaskan perbuatan yang dilakukan Brigpol YS telah melanggar nilai etika kepolisian dan Kapolda secara tegas akan berikan sanksi paling berat.

Brigpol YS akan menerima 2 sanksi berat, yaitu sanksi terkait pelanggaran kode etik dan sanksi pidana umum sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Dalam Peraturan Kepolisian yang baru nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri, perbuatan yang dilakukan Brigpol YS termasuk kategori pelanggaran berat.

“Perbuatan Brigpol YS dapat dikategorikan pelanggaran berat, sehingga dapat diproses kode etik dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui mekanisme sidang komisi kode etik tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, selain itu proses penyidikan tindak pidana juga jalan,” ucap Wahyu Tri Cahyono.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/21/162513878/polisi-di-gorontalo-cabuli-3-anak-di-bawah-umur-kini-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke