Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Terakhir, Ratusan Anak di Blora Jalani Pernikahan Dini, Ini Sebabnya

Kompas.com - 08/07/2022, 23:23 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Sebanyak 292 perkara dispensasi kawin diterima oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Blora, Jawa Tengah.

Ratusan perkara tersebut diterima oleh pihak pengadilan dalam kurun Januari sampai Juni 2022.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 1 ayat 5, disebutkan bahwa dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Baca juga: Cegah Pernikahan Dini dengan Ciptakan Rasa Aman Dalam Keluarga

Dari 292 perkara dispensasi selama satu semester tersebut, diketahui pada Januari terdapat 50 perkara, Februari 43 perkara, Maret terdapat 42 perkara, kemudian April terdapat 50 perkara, dan Mei terdapat 51 perkara, serta pada Juni terdapat 56 perkara.

"Dari 292 perkara yang diterima, pengadilan telah memutuskan sebanyak 245 perkara dispensasi kawin," ucap Humas Pengadilan Agama Blora, Hidayatullah saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (8/7/2022).

Sehingga pada periode Januari sampai Juni tahun ini sebanyak 245 anak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalani pernikahan dini.

Dispensasi kawin karena adat Kebiasaan

Hidayatullah menjelaskan alasan mereka mengajukan dispensasi kawin disebabkan oleh sejumlah hal.

Menurut dia, adanya adat kebiasaan masyarakat ketika dua sejoli telah bertunangan, maka sudah diperbolehkan untuk tinggal bersama dalam satu kamar. "Jadi yang seperti itu karena sudah kebiasaan," kata dia.

Baca juga: Pernikahan Dini di Solo 140 Kasus, Hamil di Luar Nikah 5 Kasus selama 2021, Pandemi Covid-19 Jadi Faktor

Bahkan, kedua orangtua tersebut seolah memfasilitasi mereka yang telah bertunangan untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri yang sah.

Terkait adanya kebiasaan tersebut, pihaknya mengaku terkadang dibenturkan oleh dua pilihan, yaitu harus menikahkan mereka yang belum cukup umur, dan mengakomodasi nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat.

Dispensasi kawin karena hamil duluan

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan, para pihak yang mengajukan pernikahan dini karena adanya hamil terlebih dahulu.

"Mungkin karena hamil duluan. Ketika masalah sudah masuk ke PA (pengadilan agama), kami tinggal tolak atau kami kabulkan," kata dia.

Namun, terkait dengan adanya insiden hamil duluan itu, pihaknya kemungkinan besar mengabulkan dispensasi kawin tersebut.

"Kalau sudah hamil duluan ya rata-rata dikabulkan," terang dia.

Baca juga: Peringati Hari Kartini, Ganjar Ingatkan Pernikahan Dini Kerap Jadikan Perempuan sebagai Korban

Anak nikah di usia 15 tahun

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com