Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan, para pihak yang mengajukan pernikahan dini karena adanya hamil terlebih dahulu.
"Mungkin karena hamil duluan. Ketika masalah sudah masuk ke PA (pengadilan agama), kami tinggal tolak atau kami kabulkan," kata dia.
Namun, terkait dengan adanya insiden hamil duluan itu, pihaknya kemungkinan besar mengabulkan dispensasi kawin tersebut.
"Kalau sudah hamil duluan ya rata-rata dikabulkan," terang dia.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, Ganjar Ingatkan Pernikahan Dini Kerap Jadikan Perempuan sebagai Korban
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Namun, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pada Pasal 1 ayar 1, disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dengan adanya perbedaan tersebut, Hidayatullah tetap mengacu pada UU Perkawinan.
"Ketika usia mereka belum cukup untuk menikah, undang-undang saja memperbolehkan mereka untuk mengajukan ke pengadilan," kata dia.
Baca juga: Kemenag Bantul Catat Pernikahan Dini Meningkat 3 Tahun Terakhir
Dari ratusan perkara tersebut, dirinya menyebut usia termuda yang mengajukan dispensasi kawin masih 15 tahun.
"Ya yang paling muda itu usia 15 tahun, dan ada yang 17 tahun dan kita kabulkan," jelas dia.
Menurutnya, perkara dispensasi kawin yang diterima oleh pengadilan, jumlahnya tidak sedikit dan cenderung semakin banyak.
Hal tersebut, kata dia disebabkan karena standar usia pernikahan dinaikkan dari yang sebelumnya minimal berumur 16 tahun menjadi 19 tahun.
"Hampir di semua pengadilan, perkara dispensasi ini membludak, karena standar usianya dinaikkan dari 16 tahun ke 19 tahun," terang dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.