Namun, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pada Pasal 1 ayar 1, disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dengan adanya perbedaan tersebut, Hidayatullah tetap mengacu pada UU Perkawinan.
"Ketika usia mereka belum cukup untuk menikah, undang-undang saja memperbolehkan mereka untuk mengajukan ke pengadilan," kata dia.
Baca juga: Kemenag Bantul Catat Pernikahan Dini Meningkat 3 Tahun Terakhir
Dari ratusan perkara tersebut, dirinya menyebut usia termuda yang mengajukan dispensasi kawin masih 15 tahun.
"Ya yang paling muda itu usia 15 tahun, dan ada yang 17 tahun dan kita kabulkan," jelas dia.
Menurutnya, perkara dispensasi kawin yang diterima oleh pengadilan, jumlahnya tidak sedikit dan cenderung semakin banyak.
Hal tersebut, kata dia disebabkan karena standar usia pernikahan dinaikkan dari yang sebelumnya minimal berumur 16 tahun menjadi 19 tahun.
"Hampir di semua pengadilan, perkara dispensasi ini membludak, karena standar usianya dinaikkan dari 16 tahun ke 19 tahun," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.