AMBON, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung di Kota Ambon, Maluku, kembali terungkap.
Kali ini, kasus kekerasan seksual yang dilakukan orangtua terhadap anak kandung itu menimpa seorang bocah yang masih berusia 11 tahun.
Adapun pelaku pemerkosaan itu ditehaui berinisial A. Ia diketahui dua kali memerkosa putrinya di dalam kamar rumahnya di salah satu kawasan di kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya pada Mei 2022.
Baca juga: Ayah di Ambon yang Laporkan Putrinya Diperkosa Ternyata Juga Pemerkosa
“Jadi kejadian ini sudah dua kali dilakukan, keduanya berlangsung di dalam rumah mereka,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Menurut Moyo Utomo, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu setelah pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Pelaku diketahui tidak lagi tinggal serumah dengan istrinya setelah bercerai beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pria yang Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon Pernah Tepergok Istri, Minta Maaf tapi Diulangi
“Jadi pelaku ini pulang mabuk kemudian panggil korban dan memerkosanya,” katanya.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan yang menimpanya itu kepada pacar pelaku yang saat itu datang ke rumah. Saat itu juga, pacar pelaku langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Kejadian pertama itu korban belum mau cerita, nanti saat kejadian kedua karena korban tidak mampu menahan kesakitan lalu dia cerita,” katanya.