AMBON, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung di Kota Ambon, Maluku, kembali terungkap.
Kali ini, kasus kekerasan seksual yang dilakukan orangtua terhadap anak kandung itu menimpa seorang bocah yang masih berusia 11 tahun.
Adapun pelaku pemerkosaan itu ditehaui berinisial A. Ia diketahui dua kali memerkosa putrinya di dalam kamar rumahnya di salah satu kawasan di kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya pada Mei 2022.
Baca juga: Ayah di Ambon yang Laporkan Putrinya Diperkosa Ternyata Juga Pemerkosa
“Jadi kejadian ini sudah dua kali dilakukan, keduanya berlangsung di dalam rumah mereka,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Menurut Moyo Utomo, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu setelah pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Pelaku diketahui tidak lagi tinggal serumah dengan istrinya setelah bercerai beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pria yang Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon Pernah Tepergok Istri, Minta Maaf tapi Diulangi
“Jadi pelaku ini pulang mabuk kemudian panggil korban dan memerkosanya,” katanya.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan yang menimpanya itu kepada pacar pelaku yang saat itu datang ke rumah. Saat itu juga, pacar pelaku langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Kejadian pertama itu korban belum mau cerita, nanti saat kejadian kedua karena korban tidak mampu menahan kesakitan lalu dia cerita,” katanya.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke kantor Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku ini ditangkap pekan lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” katanya.
Baca juga: Bapak di Ambon Tega Perkosa 5 Anak dan 2 Cucunya
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terkait kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi pada anak di Kota Ambon, Moyo Utomo mengatakan bahwa Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, telah memberikan perhatian khusus dan menekankan kepada penyidik agar menindak tegas para pelaku.
Kasus pemerkosaan oleh ayah kepada anaknya ini sudah yang sekian kalinya terungkap di Maluku.
“Kapolda menekankan agar dapat menjerat para pelaku seksual ini secara tegas sesuai Undang-undang yang berlaku. Jangan toleran perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, karena tindakan mereka telah merusak masa depan generasi bangsa,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.