Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Kasus Ayah Perkosa Anak Terjadi di Maluku, Kali Ini Menimpa Bocah 11 Tahun

Kompas.com - 08/07/2022, 22:22 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung di Kota Ambon, Maluku, kembali terungkap.

Kali ini, kasus kekerasan seksual yang dilakukan orangtua terhadap anak kandung itu menimpa seorang bocah yang masih berusia 11 tahun.

Adapun pelaku pemerkosaan itu ditehaui berinisial A. Ia diketahui dua kali memerkosa putrinya di dalam kamar rumahnya di salah satu kawasan di kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya pada Mei 2022.

Baca juga: Ayah di Ambon yang Laporkan Putrinya Diperkosa Ternyata Juga Pemerkosa

“Jadi kejadian ini sudah dua kali dilakukan, keduanya berlangsung di dalam rumah mereka,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Menurut Moyo Utomo, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu setelah pulang ke rumah dalam  kondisi mabuk. Pelaku diketahui tidak lagi tinggal serumah dengan istrinya setelah bercerai beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pria yang Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon Pernah Tepergok Istri, Minta Maaf tapi Diulangi

“Jadi pelaku ini pulang mabuk kemudian panggil korban dan memerkosanya,” katanya.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan yang menimpanya itu kepada pacar pelaku yang saat itu datang ke rumah. Saat itu juga, pacar pelaku langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Kejadian pertama itu korban belum mau cerita, nanti saat kejadian kedua karena korban tidak mampu menahan kesakitan lalu dia cerita,” katanya.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke kantor Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku ini ditangkap pekan lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” katanya.

Baca juga: Bapak di Ambon Tega Perkosa 5 Anak dan 2 Cucunya

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terkait kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi pada anak di Kota Ambon, Moyo Utomo mengatakan bahwa Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, telah memberikan perhatian khusus dan menekankan kepada penyidik agar menindak tegas para pelaku.

Kasus pemerkosaan oleh ayah kepada anaknya ini sudah yang sekian kalinya terungkap di Maluku.

“Kapolda menekankan agar dapat menjerat para pelaku seksual ini secara tegas sesuai Undang-undang yang berlaku. Jangan toleran perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, karena tindakan mereka telah merusak masa depan generasi bangsa,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com