Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Ambon yang Laporkan Putrinya Diperkosa Ternyata Juga Pemerkosa

Kompas.com - 04/07/2022, 18:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - B (39), seorang ayah di Ambon, Maluku, yang melaporkan kasus pemerkosaan terhadap putrinya ke polisi ternyata ikut terlibat memerkosa korban.

Perbuatan bejat sang ayah terhadap anaknya itu bahkan telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Terakhir, pria berusia 39 tahun itu tega memerkosa darah dagingnya sendiri pada Rabu (22/6/2022) di rumah mereka di salah satu kawasan di Ambon.

Baca juga: Perkosa Bocah 11 Tahun di Penginapan, Pria di Ambon Ditangkap Polisi

Saat ini, ayah bejat tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon.

Kepala Seksi Penerangan dan Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah polisi memeriksa OR (49), pria yang dilaporkan ayah korban telah memerkosa korban.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Buleleng, Terbongkar Usai Korban Mengadu ke Ibunya

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi kemudian meminta keterangan dari korban. Saat itu, polisi mulai curiga lantaran korban terus terlihat gelisah dan tidak nyaman saat dimintai keterangannya.

“Dari pemeriksaan OR, kita kembangkan dan kita minta keterangan korban tapi korban ini selalu gelisah, tidak nyaman saat diminta keterangan. Penyidik lalu terus kembangkan dan akhinrya dia ceritakan semua perbuatan ayahnya ke pendampingnya dan juga ke penyidik,” kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Berkat pengakuan korban itulah, polisi kemudian menangkap tersangka yang juga ayah kandungnya sendiri pada Sabtu (2/7/2022).

“Ditangkap hari Sabtu dan sudah tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa ia telah memerkosa putri kandungnya itu sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Selanjutnya, pelaku kembali melakukan hal yang sama pada putrinya itu pada 22 Juni 2022 lalu.

“Tersangka ini awalnya melaporkan putrinya diperkosa oleh OR. Tapi dia juga ikut melakukan hal yang sama pada korban. Tersangka ini menyetubuhi putrinya saat korban kelas 4 SD dan terakhir itu pada 22 Juni lalu,” ujarnya.

Atas perbuatan bejat tersebut, penyidik menjerat tersangka B dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan canaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com