AMBON, KOMPAS.com- Seorang pria di Kota Ambon, Maluku berinisial OR (45) ditangkap polisi lantaran memerkosa seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Bahkan, perbuatan bejat OR itu telah dilakukan berulang kali.
Terakhir OR melancarkan aksinya terhadap korban di sebuah penginapan di Ambon pada 30 Juni 2022 lalu.
Baca juga: 5 Tersangka Kasus Jual Beli BBM Bersubsidi di Ambon Diserahkan ke Jaksa
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada orangtuanya.
Ayah korban yang tak terima kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi pada Jumat (1/7/2022).
“Setelah dilaporkan, pelaku langsung ditangkap, dan diperiksa selanjutnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Curi HP yang Ditinggal Pemilik di Motor, Tukang Ojek di Ambon Ditangkap
Moyo menjelaskan awalnya pada Juni 2022 lalu, tersangka berkenalan dengan korban.
Sejak saat itu tersangka sering menanyakan kabar korban pada temannya.
Tersangka juga sempat mengajak korban untuk berpacaran namun korban menolak.
Pemerkosaan terhadap korban terjadi saat tersangka berhasil mengajak korban jalan-jalan pada Senin (27/6/2022).
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Ambon Tewas Dianiaya Temannya Sendiri