Salin Artikel

Ayah di Ambon yang Laporkan Putrinya Diperkosa Ternyata Juga Pemerkosa

AMBON, KOMPAS.com - B (39), seorang ayah di Ambon, Maluku, yang melaporkan kasus pemerkosaan terhadap putrinya ke polisi ternyata ikut terlibat memerkosa korban.

Perbuatan bejat sang ayah terhadap anaknya itu bahkan telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Terakhir, pria berusia 39 tahun itu tega memerkosa darah dagingnya sendiri pada Rabu (22/6/2022) di rumah mereka di salah satu kawasan di Ambon.

Saat ini, ayah bejat tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon.

Kepala Seksi Penerangan dan Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah polisi memeriksa OR (49), pria yang dilaporkan ayah korban telah memerkosa korban.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi kemudian meminta keterangan dari korban. Saat itu, polisi mulai curiga lantaran korban terus terlihat gelisah dan tidak nyaman saat dimintai keterangannya.

“Dari pemeriksaan OR, kita kembangkan dan kita minta keterangan korban tapi korban ini selalu gelisah, tidak nyaman saat diminta keterangan. Penyidik lalu terus kembangkan dan akhinrya dia ceritakan semua perbuatan ayahnya ke pendampingnya dan juga ke penyidik,” kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Berkat pengakuan korban itulah, polisi kemudian menangkap tersangka yang juga ayah kandungnya sendiri pada Sabtu (2/7/2022).

“Ditangkap hari Sabtu dan sudah tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa ia telah memerkosa putri kandungnya itu sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Selanjutnya, pelaku kembali melakukan hal yang sama pada putrinya itu pada 22 Juni 2022 lalu.

“Tersangka ini awalnya melaporkan putrinya diperkosa oleh OR. Tapi dia juga ikut melakukan hal yang sama pada korban. Tersangka ini menyetubuhi putrinya saat korban kelas 4 SD dan terakhir itu pada 22 Juni lalu,” ujarnya.

Atas perbuatan bejat tersebut, penyidik menjerat tersangka B dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan canaman hukuman 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/04/181321678/ayah-di-ambon-yang-laporkan-putrinya-diperkosa-ternyata-juga-pemerkosa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke