Setelah menerima laporan, polisi kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke kantor Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku ini ditangkap pekan lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” katanya.
Baca juga: Bapak di Ambon Tega Perkosa 5 Anak dan 2 Cucunya
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terkait kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi pada anak di Kota Ambon, Moyo Utomo mengatakan bahwa Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, telah memberikan perhatian khusus dan menekankan kepada penyidik agar menindak tegas para pelaku.
Kasus pemerkosaan oleh ayah kepada anaknya ini sudah yang sekian kalinya terungkap di Maluku.
“Kapolda menekankan agar dapat menjerat para pelaku seksual ini secara tegas sesuai Undang-undang yang berlaku. Jangan toleran perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, karena tindakan mereka telah merusak masa depan generasi bangsa,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.