BLORA, KOMPAS.com - Sebanyak 292 perkara dispensasi kawin diterima oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Blora, Jawa Tengah.
Ratusan perkara tersebut diterima oleh pihak pengadilan dalam kurun Januari sampai Juni 2022.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 1 ayat 5, disebutkan bahwa dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.
Baca juga: Cegah Pernikahan Dini dengan Ciptakan Rasa Aman Dalam Keluarga
Dari 292 perkara dispensasi selama satu semester tersebut, diketahui pada Januari terdapat 50 perkara, Februari 43 perkara, Maret terdapat 42 perkara, kemudian April terdapat 50 perkara, dan Mei terdapat 51 perkara, serta pada Juni terdapat 56 perkara.
"Dari 292 perkara yang diterima, pengadilan telah memutuskan sebanyak 245 perkara dispensasi kawin," ucap Humas Pengadilan Agama Blora, Hidayatullah saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (8/7/2022).
Sehingga pada periode Januari sampai Juni tahun ini sebanyak 245 anak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalani pernikahan dini.
Hidayatullah menjelaskan alasan mereka mengajukan dispensasi kawin disebabkan oleh sejumlah hal.
Menurut dia, adanya adat kebiasaan masyarakat ketika dua sejoli telah bertunangan, maka sudah diperbolehkan untuk tinggal bersama dalam satu kamar. "Jadi yang seperti itu karena sudah kebiasaan," kata dia.
Bahkan, kedua orangtua tersebut seolah memfasilitasi mereka yang telah bertunangan untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri yang sah.
Terkait adanya kebiasaan tersebut, pihaknya mengaku terkadang dibenturkan oleh dua pilihan, yaitu harus menikahkan mereka yang belum cukup umur, dan mengakomodasi nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan, para pihak yang mengajukan pernikahan dini karena adanya hamil terlebih dahulu.
"Mungkin karena hamil duluan. Ketika masalah sudah masuk ke PA (pengadilan agama), kami tinggal tolak atau kami kabulkan," kata dia.
Namun, terkait dengan adanya insiden hamil duluan itu, pihaknya kemungkinan besar mengabulkan dispensasi kawin tersebut.
"Kalau sudah hamil duluan ya rata-rata dikabulkan," terang dia.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, Ganjar Ingatkan Pernikahan Dini Kerap Jadikan Perempuan sebagai Korban
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.