SOLO, KOMPAS.com - Pernikahan dini di Solo, Jawa Tengah tergolong masih cukup tinggi. Selama 2021 tercatat sebanyak 140 kasus pernikahan usia anak atau di bawah usia 18 tahun.
Kemudian, ditemukan juga kasus anak usia di bawah 18 tahun hamil di luar pernikahan. Adapun jumlahnya ada lima anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo, Purwanti mengatakan pernikahan usia anak terjadi akibat salah satu dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenag Bantul Catat Pernikahan Dini Meningkat 3 Tahun Terakhir
"Mereka cenderung di rumah. Pengawasan orangtua kurang," kata Purwanti seusai mengukuhkan pengurus Forum Anak Solo (FAS) periode 2022-2024 di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (13/6/2022).
Selain akibat pandemi, lanjut Purwanti faktor lain adanya pernikahan usia anak di bawah 18 tahun karena ekonomi.
Banyak orangtua yang beranggapan jika anaknya sudah menikah, mereka sudah tidak di bawah tanggungan orangtua.
"Karena setelah kita lakukan konseling dengan orangtuanya itu merasa kalau anaknya sudah menikah sudah tidak di bawah tanggungan orangtua," terang Purwanti.
Sebagai antisipasi agar pernikahan dini tidak terjadi, Pemkot Solo akan terus menggencarkan sosialisasi stop pernikahan usia anak.
"Jadi jo kawin bocah. Meskipun itu program dari Pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah) di kita upaya-upacat pencegahan untuk pernikahan di usia anak. Pendewasaan usia perkawinan. Itu yang kita kampanyekan," ungkap dia.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, Ganjar Ingatkan Pernikahan Dini Kerap Jadikan Perempuan sebagai Korban
"Pemkot Solo tidak kurang-kurang untuk akses pendidikan itu kita buka seluas-luasnya. Kita sudah program BKPMS, sebenarnya pendidikan gratis. Tapi kembali lagi faktor orangtua ikut mempengaruhi (pernikahan anak usia di bawah 18 tahun)," sambung dia.
Purwati berharap keberadaan Forum Anak Solo sebagai wadah partisipasi anak dapat mencegah terjadinya pernikahan usia anak di Solo. Sekaligus mencegah anak-anak mendapatkan perlakuan terkait kekerasan dan diskriminasi.
"Karena pernikahan usia anak termasuk kekerasan," ungkapnya.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka membenarkan ada temuan kasus lima anak yang hamil di luar pernikahan. Temuan itu menjadi pekerjaan rumah (PR) agar tidak terjadi lagi.
Baca juga: Banyak Anak Tak Sekolah di Nunukan, Pernikahan Dini dan Budi Daya Rumput Laut Disebut Jadi Sebabnya
"Ada lima anak. Itu PR kita. Pencegahannya nanti kita edukasi, pendampingan anak, pendampingan dinas, pendampingan guru," katanya.
Gibran pun berharap anak tersebut tetap didorong untuk tetap mendapatkan akses pendidikan layak. Jangan sampai mereka mendapat diskriminasi.
"Harus sekolah. Tetap didorong untuk sekolah jangan didiskriminasi," ucap Gibran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.