SERANG, KOMPAS.com - Tiga mantan petinggi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sitanala, Kota Tangerang, Banten, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Utama Ali Muchtar, Kepala Bagian SDM, Pendidikan dan Pelatihan, R Satriyo Nugroho, dan Kepala Unit Layanan Pengadaan, Sri Rahayu Mitraningsih.
Ketua Majelis Hakim, Atep Sopandi mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service tahun anggaran 2018.
Baca juga: 4 Pejabat di Kabupaten Serang Didakwa Korupsi Pengadaan Lahan Rp 1 Miliar
Ketiganya juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. Satriyo Nugroho, terdakwa Sri Rahayu Mitraningsih dan terdakwa Ali Muchtar penjara masing-masing selama satu tahun," kata Atep dihadapan terdakwa yang menyaksikan secara daring dari Rutan Pandeglang, Kamis (7/7/2022).
Selain pidana penjara, ketiganya juga diberikan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," ujar Atep.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa dari Kejari Tangerang. Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Di Sidang Bahar bin Smith, Fadli Zon Cerita Sulitnya Ambil Jenazah Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa R Satriyo Nugroho menerima. Sedangkan kedua terdakwa lainnya dan jaksa penuntut umum pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia," kata Sri Rahayu saat ditanya hakim.
Dalam fakta persidangan terungkap, perkara tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service tahun anggaran 2018 berawal dari ditemukan perbedaan antara kontra kerja.
Ada 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai cleaning service di perusahaan tersebut berbeda dengan yang berada di RSUP Dr Sitanala.
Pada faktanya juga, pekerja yang dipekerjakan oleh PT Pamulindo Buana Abadi merupakan mantan pasien kusta di rumah sakit tersebut.
Bahkan, gaji dibayarkan tidak sesuai dengan nilai kontrak. Pekerja hanya menerima upah sebesar Rp1.900.000 atau berkurang Rp 700.000 hingga Rp 900.000 dari nilai kontrak.
Kemudian, hak karyawan seperti tunjangan hari raya, iuran BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan BPJS Kesehatan tidak dibayarkan secara penuh.
Alhasil, keuangan negara atau perekonomian negara khususnya pada Satuan Kerja RSUP Dr Sitanala Tangerang dirugikan Rp 655 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.