Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Mantan Petinggi RUSP Dr Sitanala Tangerang Divonis Setahun Penjara

Kompas.com - 07/07/2022, 22:52 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tiga mantan petinggi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sitanala, Kota Tangerang, Banten, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Utama Ali Muchtar, Kepala Bagian SDM, Pendidikan dan Pelatihan, R Satriyo Nugroho, dan Kepala Unit Layanan Pengadaan, Sri Rahayu Mitraningsih.

Ketua Majelis Hakim, Atep Sopandi mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service tahun anggaran 2018.

Baca juga: 4 Pejabat di Kabupaten Serang Didakwa Korupsi Pengadaan Lahan Rp 1 Miliar

Ketiganya juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. Satriyo Nugroho, terdakwa Sri Rahayu Mitraningsih dan terdakwa Ali Muchtar penjara masing-masing selama satu tahun," kata Atep dihadapan terdakwa yang menyaksikan secara daring dari Rutan Pandeglang, Kamis (7/7/2022).

Selain pidana penjara, ketiganya juga diberikan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," ujar Atep.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa dari Kejari Tangerang. Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Di Sidang Bahar bin Smith, Fadli Zon Cerita Sulitnya Ambil Jenazah Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa R Satriyo Nugroho menerima. Sedangkan kedua terdakwa lainnya dan jaksa penuntut umum pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia," kata Sri Rahayu saat ditanya hakim.

Dalam fakta persidangan terungkap, perkara tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service tahun anggaran 2018 berawal dari ditemukan perbedaan antara kontra kerja.

Ada 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai cleaning service di perusahaan tersebut berbeda dengan yang berada di RSUP Dr Sitanala.

Pada faktanya juga, pekerja yang dipekerjakan oleh PT Pamulindo Buana Abadi  merupakan mantan pasien kusta di rumah sakit tersebut.

Bahkan, gaji dibayarkan tidak sesuai dengan nilai kontrak. Pekerja hanya menerima upah sebesar Rp1.900.000 atau berkurang Rp 700.000 hingga Rp 900.000 dari nilai kontrak.

Kemudian, hak karyawan seperti tunjangan hari raya, iuran BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan BPJS Kesehatan tidak dibayarkan secara penuh.

Alhasil, keuangan negara atau perekonomian negara khususnya pada Satuan Kerja RSUP Dr Sitanala Tangerang dirugikan Rp 655 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com