Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pejabat di Kabupaten Serang Didakwa Korupsi Pengadaan Lahan Rp 1 Miliar

Kompas.com - 06/07/2022, 17:26 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten Sri Budi Prihasto didakwa korupsi Rp 1 miliar.

Selain Sri Budi, tiga pejabat lainnya juga terseret kasus korupsi ini.

Mereka adalah Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto, Camat Petir Asep Herdiana, dan Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi.

Keempatnya didakwa korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten tahun anggaran 2020.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 2 Pejabat dan 1 Mantan Pejabat Pemkab Madiun Diperiksa

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang Mulyana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. Rabu (6/7/2022).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 1.017.632.000," kata Mulyana saat membacakan dakwaan dihadapan hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Adapun terdakwa Kades Toto Efendi menerima uang dari kegiatan pengadaan tanah SPA pada Dinas LH sebesar Rp 922.363.200, Sri Budi Prihasto Rp 10 juta, Toto Mujianto Rp 60 juta, dan Asep Herdiana Rp25 juta.

Mulyana menyebut, pada tahun 2020 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 593/Kep.606-Huk.DLH/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang pembentukan Tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang tahun 2020.

Dikatakan Mulyana, pengadaan lahan dilakukan oleh Dinas LH dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar.

Untuk melaksanakan kegiatan, lanjut Mulyana, Pemkab Serang kemudian membeli lahan milik Ajali seluas 2.561 meter persegi di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Namun, pada pelaksanannya pembelian tanah itu tanpa dilakukan sosialisasi kepada pihak yang berhak yakni Ajali selaku pemilik lahan, tidak melakukan identifikasi, dan tidak melakukan musyawarah harga ganti rugi.

"Pembayaran ganti rugi sebanyak Rp 1.347.632.000 (Rp 1,347 miliar) tidak ditransfer ke rekening yang berhak (Ajali), melainkan ke rekening Toto Efendi. Sedangkan Ajali hanya menerima pembayaran Rp 330 juta," ujar Mulyana.

Hal itu, kata Mulyana tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Kepala BPN Nomor tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan lahan.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 2 Pejabat dan 1 Mantan Pejabat Pemkab Madiun Diperiksa

Kemudian, perbuatan terdakwa juga melanggar peraturan Gubernur Banten Nomor 11 tahun 2018 tentang pedoman tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Perbuatan Toto Mujianto selaku PPK, Asep Herdian selaku Camat Petir, Toto Efendi selaku Kades Negara Padang merupakan perbuatan melawan hukum," kata Mulyana.

Dalam dakwaan, kelima terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 huruf i junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan esepsi atau keberatan dengan agenda pembacaan dikakukan pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com