Dua korban yang masih di bawah umur itu yakni Andri Donald Rassi (18) dan Andika Loasana (15).
Kemudian, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap korban Januardi Yasonrio Rassi (22) yang terjadi di halaman rumah hingga ke jalan pada saat korban mencoba menyelamatkan diri.
"Dalam peristiwa tersebut ada beberapa orang yang membawa senjata tajam berupa parang, kalewang, busur panah dan anak panah," ungkap dia.
Baca juga: Pelajar Asal Kupang Tewas Terseret Arus Saat Bermain di Pantai Kolbano
Polisi pun menjerat 10 tersangka dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Terhadap pelaku penganiaya anak di bawah umur, dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menegaskan, pihaknya menindak tegas para pelaku kejahatan.
Baca juga: Keroyok 3 Warga hingga Babak Belur, 26 Pria di Kupang Ditangkap
"Kami tidak memandang suku, kelompok maupun perorangan, semua sudah ada aturannya," tegasnya.
Bagi pelaku yang melakukan tidak kejahatan yang meresahkan masyarakat juga ditindak secara tegas sesuai hukum yang ada dengan berkeadilan namun humanis.
Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Kupang, NTT, menangkap 26 pelaku pengeroyokan terhadap tiga warga Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Puluhan pemuda yang berasal dari Kabupaten Alor itu kemudian digelandang ke Markas Polres Kupang untuk diinterogasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.