Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 dari 26 Pemuda yang Terlibat Kasus Penganiayaan di Kupang Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/07/2022, 17:24 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 dari 26 pemuda yang diamankan polisi karena terlibat kasus penganiayaan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut langsung ditahan di Markas Kepolisian Resor Kupang.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kupang, Komisaris Polisi Tri Joko Biyantoro mengatakan, 16 orang lainnya yang ikut diamankan telah dipulangkan dan hanya diperiksa sebagai saksi.

"Ke-10 tersangka ini delapan orang di antaranya masih berstatus mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang, sementara dua orang lainnya tidak bekerja," ujar Tri kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Keroyok 3 Warga hingga Babak Belur, 26 Pria di Kupang Ditangkap

Seluruh tersangka ini, lanjut Tri, tinggal di RT 15 RW 08 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

10 orang tersangka itu yakni ATL alias Tomi (20), YNM alias Alena (25), JFPA alias Juan (20), KP alias Kris (20), LAP alias Ades (23), DL alias Dili (24) YD alias Yos (24) dan PEL alias Pela (20). Mereka berstatus sebagai mahasiswa.

Baca juga: Berkas Perkara Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

Kemudian juga ada MAP alias Jaya (21) dan HJO alias Jack (27), yang belum bekerja.

"Mereka terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di rumah Petrus Rassi dan pinggir jalan umum Desa Kotabes di RT 03 RW 02, Desa kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang pada Rabu (29/6/2022) lalu," ungkap dia.

Kasus ini dilaporkan warga di Polsek Amarasi dengan laporan polisi nomor LP/B/25/VI/2022/SPKT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 29 Juni 2022.

Kasus ini kemudian diambil alih dan ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Kupang.

Tri menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap 26 orang yang diduga pelaku, dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penikaman, pemukulan dan kekerasan terhadap anak di dalam rumah.

Dua korban yang masih di bawah umur itu yakni Andri Donald Rassi (18) dan Andika Loasana (15).

Kemudian, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap korban Januardi Yasonrio Rassi (22) yang terjadi di halaman rumah hingga ke jalan pada saat korban mencoba menyelamatkan diri.

"Dalam peristiwa tersebut ada beberapa orang yang membawa senjata tajam berupa parang, kalewang, busur panah dan anak panah," ungkap dia.

Baca juga: Pelajar Asal Kupang Tewas Terseret Arus Saat Bermain di Pantai Kolbano

Polisi pun menjerat 10 tersangka dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Terhadap pelaku penganiaya anak di bawah umur, dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menegaskan, pihaknya menindak tegas para pelaku kejahatan.

Baca juga: Keroyok 3 Warga hingga Babak Belur, 26 Pria di Kupang Ditangkap

"Kami tidak memandang suku, kelompok maupun perorangan, semua sudah ada aturannya," tegasnya.

Bagi pelaku yang melakukan tidak kejahatan yang meresahkan masyarakat juga ditindak secara tegas sesuai hukum yang ada dengan berkeadilan namun humanis.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Kupang, NTT, menangkap 26 pelaku pengeroyokan terhadap tiga warga Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Puluhan pemuda yang berasal dari Kabupaten Alor itu kemudian digelandang ke Markas Polres Kupang untuk diinterogasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com