Salin Artikel

10 dari 26 Pemuda yang Terlibat Kasus Penganiayaan di Kupang Jadi Tersangka

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 dari 26 pemuda yang diamankan polisi karena terlibat kasus penganiayaan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut langsung ditahan di Markas Kepolisian Resor Kupang.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kupang, Komisaris Polisi Tri Joko Biyantoro mengatakan, 16 orang lainnya yang ikut diamankan telah dipulangkan dan hanya diperiksa sebagai saksi.

"Ke-10 tersangka ini delapan orang di antaranya masih berstatus mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang, sementara dua orang lainnya tidak bekerja," ujar Tri kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/7/2022).

Seluruh tersangka ini, lanjut Tri, tinggal di RT 15 RW 08 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

10 orang tersangka itu yakni ATL alias Tomi (20), YNM alias Alena (25), JFPA alias Juan (20), KP alias Kris (20), LAP alias Ades (23), DL alias Dili (24) YD alias Yos (24) dan PEL alias Pela (20). Mereka berstatus sebagai mahasiswa.

Kemudian juga ada MAP alias Jaya (21) dan HJO alias Jack (27), yang belum bekerja.

"Mereka terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di rumah Petrus Rassi dan pinggir jalan umum Desa Kotabes di RT 03 RW 02, Desa kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang pada Rabu (29/6/2022) lalu," ungkap dia.

Kasus ini dilaporkan warga di Polsek Amarasi dengan laporan polisi nomor LP/B/25/VI/2022/SPKT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 29 Juni 2022.

Kasus ini kemudian diambil alih dan ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Kupang.

Tri menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap 26 orang yang diduga pelaku, dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penikaman, pemukulan dan kekerasan terhadap anak di dalam rumah.


Dua korban yang masih di bawah umur itu yakni Andri Donald Rassi (18) dan Andika Loasana (15).

Kemudian, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap korban Januardi Yasonrio Rassi (22) yang terjadi di halaman rumah hingga ke jalan pada saat korban mencoba menyelamatkan diri.

"Dalam peristiwa tersebut ada beberapa orang yang membawa senjata tajam berupa parang, kalewang, busur panah dan anak panah," ungkap dia.

Polisi pun menjerat 10 tersangka dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Terhadap pelaku penganiaya anak di bawah umur, dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menegaskan, pihaknya menindak tegas para pelaku kejahatan.

"Kami tidak memandang suku, kelompok maupun perorangan, semua sudah ada aturannya," tegasnya.

Bagi pelaku yang melakukan tidak kejahatan yang meresahkan masyarakat juga ditindak secara tegas sesuai hukum yang ada dengan berkeadilan namun humanis.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Kupang, NTT, menangkap 26 pelaku pengeroyokan terhadap tiga warga Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Puluhan pemuda yang berasal dari Kabupaten Alor itu kemudian digelandang ke Markas Polres Kupang untuk diinterogasi.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/172426478/10-dari-26-pemuda-yang-terlibat-kasus-penganiayaan-di-kupang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke