SEMARANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan razia penertiban Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT) saat patroli rutin maupun dari laporan masyarakat.
Penertiban tersebut merupakan upaya penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Dalam aturan itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang kepada PGOT baik yang berkedok manusia silver maupun pengamen.
Baca juga: Komentar Warga Soal Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bakal Terkena Sanksi
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto meminta kepada masyarakat agar mematuhi aturan tersebut.
Apabila nekat memberikan uang di pinggir jalan maupun saat berhenti di lampu lalu lintas masyarakat bakal terancam menjalani tipiring (tindak pidana ringan).
"Yang memberikan uang ke pengemis akan didenda Rp 1 juta hingga sanksi 3 bulan kurungan," kata Fajar di Semarang, Jumat (17/6/2022).
Jika terdapat pelanggaran pihaknya juga tak segan akan menindak tegas agar Kota Semarang semakin bersih dan tertib.
"Kami tetap melakukan penertiban PGOT, manusia silver, manusia karung, badut atau ODGJ," ujarnya.
Menurutnya, gencarnya patroli yang dilakukan menjadikan jalanan Kota Semarang mulai terbebas dari keberadaan PGOT, manusia silver hingga manusia karung.
"Sekarang PGOT di tiap lampu merah sudah sedikit, kalaupun ada mereka mencari celah saat kami tidak mobile," ungkapnya.
Ia menjelaskan jauh sebelum pelarangan tersebut muncul, pihaknya secara intensif gencar melakukan razia penertiban.
"Prinsip kami tetap melakukan penertiban, karena Semarang pernah menjadi kota terbersih se-Asia Tenggara," ucapnya.
Baca juga: Belum Ada Perda Larangan Pemberian Uang untuk Pengemis, Ini Langkah Pemkot Salatiga
Sebelumnya, Dinas Sosial Kota Semarang menggencarkan sosialisasi larangan memberi uang ke pengemis baik melalui media sosial maupun mobil keliling.
Kepala Dinas Sosial, Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan larangan memberi uang kepada pengemis sudah tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar).
Selain itu, ada juga Perda nomor 5 tahun 2017 yang harus ditegakkan yaitu tentang ketertiban umum.