Salin Artikel

Tegakkan Aturan Larangan Beri Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang, Satpol PP Patroli Rutin

SEMARANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan razia penertiban Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT) saat patroli rutin maupun dari laporan masyarakat.

Penertiban tersebut merupakan upaya penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Dalam aturan itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang kepada PGOT baik yang berkedok manusia silver maupun pengamen.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto meminta kepada masyarakat agar mematuhi aturan tersebut.

Apabila nekat memberikan uang di pinggir jalan maupun saat berhenti di lampu lalu lintas masyarakat bakal terancam menjalani tipiring (tindak pidana ringan).

"Yang memberikan uang ke pengemis akan didenda Rp 1 juta hingga sanksi 3 bulan kurungan," kata Fajar di Semarang, Jumat (17/6/2022).

Jika terdapat pelanggaran pihaknya juga tak segan akan menindak tegas agar Kota Semarang semakin bersih dan tertib.

"Kami tetap melakukan penertiban PGOT, manusia silver, manusia karung, badut atau ODGJ," ujarnya.

Menurutnya, gencarnya patroli yang dilakukan menjadikan jalanan Kota Semarang mulai terbebas dari keberadaan PGOT, manusia silver hingga manusia karung.

"Sekarang PGOT di tiap lampu merah sudah sedikit, kalaupun ada mereka mencari celah saat kami tidak mobile," ungkapnya.

Ia menjelaskan jauh sebelum pelarangan tersebut muncul, pihaknya secara intensif gencar melakukan razia penertiban.

"Prinsip kami tetap melakukan penertiban, karena Semarang pernah menjadi kota terbersih se-Asia Tenggara," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Sosial Kota Semarang menggencarkan sosialisasi larangan memberi uang ke pengemis baik melalui media sosial maupun mobil keliling.

Kepala Dinas Sosial, Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan larangan memberi uang kepada pengemis sudah tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar).

Selain itu, ada juga Perda nomor 5 tahun 2017 yang harus ditegakkan yaitu tentang ketertiban umum.

"Ini kita sosialisasikan dulu. Harapannya dengan adanya aturan ini tidak ada warga yang melanggar Perda," kata Heroe saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).

Heroe mengungkapkan warga yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tiga bulan kurungan dan denda Rp 1 juta.

Pihaknya saat ini memang belum memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menegakkan aturan tersebut.

Sebab, penegakan aturan tersebut masih harus dikoordinasikan dengan Satpol PP Kota Semarang.

"Untuk sanksinya kita akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP," ujarnya.

Heroe mengatakan pihaknya mengumumkan aturan ini dengan mengirimkan surat edaran (SE) ke kelurahan untuk disampaikan ke RT dan RW.

Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial dan mobil keliling.


"Kami sosialisasikan lewat pengeras suara dengan mobil patroli dan lewat medsos. Kami juga kirimkan surat edaran ke lurah untuk disampaikan ke RT dan RW," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/17/182125378/tegakkan-aturan-larangan-beri-uang-ke-pengemis-dan-gelandangan-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke