"Ini kita sosialisasikan dulu. Harapannya dengan adanya aturan ini tidak ada warga yang melanggar Perda," kata Heroe saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).
Heroe mengungkapkan warga yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tiga bulan kurungan dan denda Rp 1 juta.
Pihaknya saat ini memang belum memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menegakkan aturan tersebut.
Sebab, penegakan aturan tersebut masih harus dikoordinasikan dengan Satpol PP Kota Semarang.
"Untuk sanksinya kita akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP," ujarnya.
Heroe mengatakan pihaknya mengumumkan aturan ini dengan mengirimkan surat edaran (SE) ke kelurahan untuk disampaikan ke RT dan RW.
Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial dan mobil keliling.
"Kami sosialisasikan lewat pengeras suara dengan mobil patroli dan lewat medsos. Kami juga kirimkan surat edaran ke lurah untuk disampaikan ke RT dan RW," ucapnya.