Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian di Semarang

Kompas.com - 17/06/2022, 16:03 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, maka anggota keluarga lain disarankan untuk mengurus akta kematian.

Akta kematian diperlukan untuk mengurus klaim asuransi, keakuratan data penduduk, penetapan ahli waris, untuk melakukan perkawinan kembali untuk suami maupun istri almarhum, dana pensiun, mencegah data almarhum disalahgunakan dan lain sebagainya.

Usai kematian seseorang dilaporkan, data kependudukan yang dimilikinya, seperti Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, dengan sendirinya akan terhapus dari daftar kependudukan.

Baca juga: Syarat dan Cara Pembuatan Akta Kematian

Beberapa berkas yang diperlukan disiapkan dalam mengurus surat kematian di Disdukcapil, adalah sebagai berikut:

Syarat membuat Akta Kematian

  • Surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (asli) atau DPP-5 dari kelurahan bagi yang meninggal di rumah.
  • Surat keterangan kematian dari lurah (asli).
  • Fotokopi e-KTP dan KK orang yang meninggal.
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang yang meninggal (apabila menikah) dengan memperlihatkan dokumen asli.
  • Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (apabila ganti nama) dan memperlihatkan dokumen asli.
  • Surat pernyataan/ketetapan hubungan keluarga dengan orang yang meninggal dengan materai untuk pelapor.
  • Nama dan identitas dua orang saksi yang memenuhi syarat (berumur 21 tahun ke atas)
  • Untuk PNS dilampirkan SK/Karip
  • Surat kuasa pengisian data dengan materai, bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa

Baca juga: Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kematian

Cara membuat Akta Kematian

  • Meminta surat pengantar RT dan RW. Jika meninggal di rumah sakit, keluarga harus minta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit.
  • Keluarga menyerahkan berkas persyaratan ke kantor kelurahan untuk mendapat surat keterangan kematian.
  • Surat keterangan dari kelurahan dibawa ke kecamatan supaya mendapatkan pengesahan.
  • Keluarga membawa surat keterangan kematian ke Disdukcapil.
  • Keluarga mengisi formulir yang diminta lalu menyerahkan ke bagian pembuatan akta. Jangan lupa untuk melengkapi berkas yang diperlukan.

Setelah menyerahkan semua berkas, keluarga tinggal menunggu penerbitan akta. Proses penerbitan akta kematian membutuhkan waktu maksimal 14 hari.

Pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis.

(Editor: Inten Esti Pratiwi)

Sumber:

dukcapil.kemendagri.go.idwww.kompas.com/mlatibaru.semarangkota.go.id dan 

www.dispendukcapil.semarangkota.go.id

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com