KOMPAS.com - Saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, maka anggota keluarga lain disarankan untuk mengurus akta kematian.
Akta kematian diperlukan untuk mengurus klaim asuransi, keakuratan data penduduk, penetapan ahli waris, untuk melakukan perkawinan kembali untuk suami maupun istri almarhum, dana pensiun, mencegah data almarhum disalahgunakan dan lain sebagainya.
Usai kematian seseorang dilaporkan, data kependudukan yang dimilikinya, seperti Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, dengan sendirinya akan terhapus dari daftar kependudukan.
Baca juga: Syarat dan Cara Pembuatan Akta Kematian
Beberapa berkas yang diperlukan disiapkan dalam mengurus surat kematian di Disdukcapil, adalah sebagai berikut:
Baca juga: Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kematian
Setelah menyerahkan semua berkas, keluarga tinggal menunggu penerbitan akta. Proses penerbitan akta kematian membutuhkan waktu maksimal 14 hari.
Pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis.
(Editor: Inten Esti Pratiwi)
Sumber:
dukcapil.kemendagri.go.id, www.kompas.com/, mlatibaru.semarangkota.go.id dan
www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.