Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegakkan Aturan Larangan Beri Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang, Satpol PP Patroli Rutin

Kompas.com - 17/06/2022, 18:21 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan razia penertiban Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT) saat patroli rutin maupun dari laporan masyarakat.

Penertiban tersebut merupakan upaya penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Dalam aturan itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang kepada PGOT baik yang berkedok manusia silver maupun pengamen.

Baca juga: Komentar Warga Soal Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bakal Terkena Sanksi

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto meminta kepada masyarakat agar mematuhi aturan tersebut.

Apabila nekat memberikan uang di pinggir jalan maupun saat berhenti di lampu lalu lintas masyarakat bakal terancam menjalani tipiring (tindak pidana ringan).

"Yang memberikan uang ke pengemis akan didenda Rp 1 juta hingga sanksi 3 bulan kurungan," kata Fajar di Semarang, Jumat (17/6/2022).

Jika terdapat pelanggaran pihaknya juga tak segan akan menindak tegas agar Kota Semarang semakin bersih dan tertib.

"Kami tetap melakukan penertiban PGOT, manusia silver, manusia karung, badut atau ODGJ," ujarnya.

Menurutnya, gencarnya patroli yang dilakukan menjadikan jalanan Kota Semarang mulai terbebas dari keberadaan PGOT, manusia silver hingga manusia karung.

"Sekarang PGOT di tiap lampu merah sudah sedikit, kalaupun ada mereka mencari celah saat kami tidak mobile," ungkapnya.

Ia menjelaskan jauh sebelum pelarangan tersebut muncul, pihaknya secara intensif gencar melakukan razia penertiban.

"Prinsip kami tetap melakukan penertiban, karena Semarang pernah menjadi kota terbersih se-Asia Tenggara," ucapnya.

Baca juga: Belum Ada Perda Larangan Pemberian Uang untuk Pengemis, Ini Langkah Pemkot Salatiga

Sebelumnya, Dinas Sosial Kota Semarang menggencarkan sosialisasi larangan memberi uang ke pengemis baik melalui media sosial maupun mobil keliling.

Kepala Dinas Sosial, Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan larangan memberi uang kepada pengemis sudah tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar).

Selain itu, ada juga Perda nomor 5 tahun 2017 yang harus ditegakkan yaitu tentang ketertiban umum.

"Ini kita sosialisasikan dulu. Harapannya dengan adanya aturan ini tidak ada warga yang melanggar Perda," kata Heroe saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).

Heroe mengungkapkan warga yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tiga bulan kurungan dan denda Rp 1 juta.

Pihaknya saat ini memang belum memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menegakkan aturan tersebut.

Sebab, penegakan aturan tersebut masih harus dikoordinasikan dengan Satpol PP Kota Semarang.

"Untuk sanksinya kita akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP," ujarnya.

Heroe mengatakan pihaknya mengumumkan aturan ini dengan mengirimkan surat edaran (SE) ke kelurahan untuk disampaikan ke RT dan RW.

Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial dan mobil keliling.


"Kami sosialisasikan lewat pengeras suara dengan mobil patroli dan lewat medsos. Kami juga kirimkan surat edaran ke lurah untuk disampaikan ke RT dan RW," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com