Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/06/2022, 17:23 WIB
Riska Farasonalia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Aturan pelarangan memberi uang kepada PGOT baik yang berkedok manusia silver maupun pengamen bakal ditegakkan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Masyarakat yang kedapatan nekat memberi uang di pinggir jalan ataupun di lampu lalu-lintas terancam denda sebesar Rp 1 juta hingga tiga bulan kurungan.

Salah satu warga Tembalang, Putri (30) mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya larangan tersebut.

Sejauh ini, ia hanya mengetahui aturan terkait penertiban PGOT saat Satpol PP Kota Semarang melakukan patroli rutin.

Baca juga: Usulkan Nama Ganjar sebagai Capres di Rakernas, Ini Alasan DPD Nasdem Kabupaten Semarang

Namun, ia mendukung jika aturan larangan memberi uang kepada PGOT itu diterapkan di Kota Semarang.

"Saya sih mendukung adanya larangan itu. Kalau aturan diterapkan pasti tidak banyak lagi pengemis, pengamen, manusia silver yang berkeliaran di jalanan," kata Putri, kepada Kompas.com, pada Jumat (17/6/2022).

Kendati demikian, ia berharap agar aturan larangan itu dapat disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut sehingga dapat meminimalisir pelanggaran.

"Karena kan kalau melanggar dendanya juga lumayan ya Rp 1 juta apalagi ada kurungan 3 bulan. Jadi, harus disosialisasikan dulu supaya benar-benar bisa diterapkan," ucap karyawan swasta ini.

Ia juga berharap agar pemerintah juga memperhatikan nasib para PGOT dengan memberikan bantuan atau pelatihan untuk bekal penghidupan mereka.

"Mungkin pemerintah bisa berikan bantuan, misalnya kasih pelatihan-pelatihan supaya bisa dapat penghasilan dan hidupnya lebih berdaya guna," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kesal Sering Nangis, Ayah Bunuh Bayinya Berusia 5 Bulan di Pekanbaru

Kesal Sering Nangis, Ayah Bunuh Bayinya Berusia 5 Bulan di Pekanbaru

Regional
Cerita Guru di Pamekasan Dimutasi Sepihak Usai Protes Aturan Toilet Sekolah Berbayar Rp 500

Cerita Guru di Pamekasan Dimutasi Sepihak Usai Protes Aturan Toilet Sekolah Berbayar Rp 500

Regional
Penyeludupan Benih Lobster Pasir Senilai Rp 18 Miliar di Kepri Digagalkan

Penyeludupan Benih Lobster Pasir Senilai Rp 18 Miliar di Kepri Digagalkan

Regional
Jokowi Sebut Persemaian Bibit di Mentawir Selain Tanam di IKN, Juga di Bekas Lubang Tambang

Jokowi Sebut Persemaian Bibit di Mentawir Selain Tanam di IKN, Juga di Bekas Lubang Tambang

Regional
Warga Karimunjawa Khawatir Keberadaan Tambak Udang Picu Krisis Air Bersih

Warga Karimunjawa Khawatir Keberadaan Tambak Udang Picu Krisis Air Bersih

Regional
Pegawai Bank BUMN di Keerom Tipu Nasabah gara-gara Kecanduan Judi Online

Pegawai Bank BUMN di Keerom Tipu Nasabah gara-gara Kecanduan Judi Online

Regional
Satu Rumah di Balikpapan Hangus Terbakar, Dua Orang Tewas

Satu Rumah di Balikpapan Hangus Terbakar, Dua Orang Tewas

Regional
Pekerjaan Sektor Tambang di Bangka Belitung Lebih Diminati Ketimbang Pertanian

Pekerjaan Sektor Tambang di Bangka Belitung Lebih Diminati Ketimbang Pertanian

Regional
Banjir Rendam Sembakung Nunukan, Aktivitas Masyarakat Lumpuh

Banjir Rendam Sembakung Nunukan, Aktivitas Masyarakat Lumpuh

Regional
Mayat Pria Dekat Mal MPP Batam Ternyata Dibunuh Pasangannya

Mayat Pria Dekat Mal MPP Batam Ternyata Dibunuh Pasangannya

Regional
Bawaslu Lombok Tengah Sebut Pj Gubernur NTB Melanggar Netralitas ASN

Bawaslu Lombok Tengah Sebut Pj Gubernur NTB Melanggar Netralitas ASN

Regional
Sidang Senat Putuskan Rektor UIN Walisongo Semarang Lakukan Plagiasi, Hasil Sidang Sudah Disampaikan ke Kemenag

Sidang Senat Putuskan Rektor UIN Walisongo Semarang Lakukan Plagiasi, Hasil Sidang Sudah Disampaikan ke Kemenag

Regional
Pj Wali Kota Sawahlunto Dilantik, Gubernur Sumbar Beri PR Pemilu 2024

Pj Wali Kota Sawahlunto Dilantik, Gubernur Sumbar Beri PR Pemilu 2024

Regional
Bandar Judi 'Online' di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita

Bandar Judi "Online" di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita

Regional
Kronologi Tragis Pekerja Penggarap Sumur Tewas Saat Rambut Gondrongnya Terlilit Mesin Bor

Kronologi Tragis Pekerja Penggarap Sumur Tewas Saat Rambut Gondrongnya Terlilit Mesin Bor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com