SEMARANG, KOMPAS.com - Aturan pelarangan memberi uang kepada PGOT baik yang berkedok manusia silver maupun pengamen bakal ditegakkan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Masyarakat yang kedapatan nekat memberi uang di pinggir jalan ataupun di lampu lalu-lintas terancam denda sebesar Rp 1 juta hingga tiga bulan kurungan.
Salah satu warga Tembalang, Putri (30) mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya larangan tersebut.
Sejauh ini, ia hanya mengetahui aturan terkait penertiban PGOT saat Satpol PP Kota Semarang melakukan patroli rutin.
Baca juga: Usulkan Nama Ganjar sebagai Capres di Rakernas, Ini Alasan DPD Nasdem Kabupaten Semarang
Namun, ia mendukung jika aturan larangan memberi uang kepada PGOT itu diterapkan di Kota Semarang.
"Saya sih mendukung adanya larangan itu. Kalau aturan diterapkan pasti tidak banyak lagi pengemis, pengamen, manusia silver yang berkeliaran di jalanan," kata Putri, kepada Kompas.com, pada Jumat (17/6/2022).
Kendati demikian, ia berharap agar aturan larangan itu dapat disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut sehingga dapat meminimalisir pelanggaran.
"Karena kan kalau melanggar dendanya juga lumayan ya Rp 1 juta apalagi ada kurungan 3 bulan. Jadi, harus disosialisasikan dulu supaya benar-benar bisa diterapkan," ucap karyawan swasta ini.
Ia juga berharap agar pemerintah juga memperhatikan nasib para PGOT dengan memberikan bantuan atau pelatihan untuk bekal penghidupan mereka.
"Mungkin pemerintah bisa berikan bantuan, misalnya kasih pelatihan-pelatihan supaya bisa dapat penghasilan dan hidupnya lebih berdaya guna," ungkap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.