KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Vonis itu disampaikan dalam sidang agenda putusan yang diketuai Hakim Yose Rizal.
Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Selain divonis 12 tahun penjara, Alex juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Atas vonis itu, Alex Noerdin akan mengajukan banding.
"Kami akan banding," kata Alex.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara Atas 2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin Ajukan Banding
Hal senada dikatakan kuasa hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang, yang mengatakan juga akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
"Tanpa pikir-pikir kami langsung banding," ujar Waldus.