KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Vonis itu disampaikan dalam sidang agenda putusan yang diketuai Hakim Yose Rizal.
Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.
Selain divonis 12 tahun penjara, Alex juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Atas vonis itu, Alex Noerdin akan mengajukan banding.
"Kami akan banding," kata Alex.
Hal senada dikatakan kuasa hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang, yang mengatakan juga akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
"Tanpa pikir-pikir kami langsung banding," ujar Waldus.
Waldus menyebutkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu menunjukkan bahwa kliennya itu memang tak bersalah dalam dua kasus korupsi tersebut.
Sebab, pidana tambahan berupa denda Rp 2,1 miliar dan 30,2 juta dollar AS untuk kasus PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya yang dituntut oleh JPU pada sidang sebelumnya tidak dikabulkan hakim.
"Dalam artian tidak mendapatkan sepersen pun mengenai uang yang dituduhkan merugikan negara. Dengan begitu, jika tidak terbukti menerima uang, sebenarnya klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Yose Rizal, Alex terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Yose Rizal saat membacakan vonis.
Hakim menilai, perbuatan Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan telah menimbulkan kerugian negara.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Reni Susanti, David Oliver Purba)
https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/075551978/divonis-12-tahun-penjara-atas-2-kasus-korupsi-eks-gubernur-sumsel-alex