Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 15/06/2022, 21:57 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin

Alax Noerdin terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Suap Anak Alex Noerdin, Saksi Sebut Staff Khusus Eks Bupati Muba Ancam Dirinya Bayar Fee Proyek

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Yose Rizal, Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Yose Rizal saat membacakan vonis.

Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin saat dihadirkan di pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani tiga sidang sekaligus, Selasa (17/5/2022). Sidang yang dijalani Alex sebagai saksi dan terdakwa tersebut yakni terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PDPDE serta kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.KOMPAS.com / AJI YK PUTRA Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin saat dihadirkan di pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani tiga sidang sekaligus, Selasa (17/5/2022). Sidang yang dijalani Alex sebagai saksi dan terdakwa tersebut yakni terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PDPDE serta kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Selain hukuman penjara, Alex dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika denda itu tak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Baca juga: Nota Pembelaan Ditolak, Alex Noerdin Tetap Dituntut 20 Tahun Penjara

Sedangkan, untuk pidana tambahan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya. 

“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satupun terdakwa menerima aliran dana,” jelas hakim. 

Atas vonis tersebut, Alex Noerdin  mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Kami akan banding,” ujar Alex.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut ALex Noerdin selama 20 tahun penjara atas keterlibatan dua kasus korupsi sekaligus. Dalam kasus pembelian gas bumi, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 dollar AS.

Baca juga: Anak Alex Noerdin Bantah Terima Fee Proyek Rp 2,6 Miliar

Sementara itu, untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara,” kata JPU Kejati Sumsel Aswar Hamid saat membacakan tuntutan pada Rabu (25/5/2022) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com