Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Dilepas Setelah Ditangkap, Eks Bupati Bener Meriah Akhirnya Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 03/06/2022, 18:37 WIB
Raja Umar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi (41) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan kulit harimau.

Ahmadi bersama dua orang lainnya, IS (48) dan S (44), ditetapkan sebagai tersangka setelah berlangsung gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pada 30 Mei 2022.

“A, eks Bupati Bener Meriah, bersama IS (48) dan S (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kulit harimau," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam konferensi Pers di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Eks Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Dari tangan ketiga tersangka ini, disita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang benulangnya.

Ponsel dan mobil milik tersangka juga sudah disita sejak mereka ditangkap di SPBU Bener Meriah, Selasa (24/5/2022).

“Pengungkapan kasus kejahatan satwa itu berhasil diungkap atas laporan warga, kemudian petugas melakukan penyamaran untuk transaksi di lokasi yang telah disepakati, saat ditangkap satu tersangka IS sempat melarikan diri,” katanya.

Tindakan ketiga tersangka membunuh hewan yang dilindungi dianggap melanggar Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,’ katanya.

Baca juga: Diduga Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap

Kini, Ahmadi bersama dua tersangka lainnya harus menjalani masa tahanan di Rutan Polda Aceh.

Sempat dilepas

Ahmadi yang ditangkap pada 24 Mei 2022 tidak langsung ditahan. Setelah dibawa ke Kantor Gakkum KLHK Banda Aceh, penyidik melepaskannya.

Saat itu, Ahmadi disebut masih berstatus sebagai saksi dan hanya diminta wajib lapor.

“Setelah kita lakukan gelar perkara di Polda Aceh dan berhasil menangkap kembali satu tersangka lain IS pada 30 Mei 2022, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com