Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Kompas.com - 03/06/2022, 17:28 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah.

Selain Ahmadi, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial IS dan S.

Baca juga: Diduga Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap

"Pada hari ini kami sampaikan bahwa kami telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah, yaitu IS (48), A (41), dan S," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022), dikutip dari Serambinews.

Baca juga: Bidan PNS di Bener Meriah, Aceh Terlibat Jual Beli Sisik Trenggiling

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan Balai Gakkum pada Senin (30/5/2022) setelah dilakukan gelar perkara dan salah satu tersangka berinisial IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5/2022).

Saat ini, Ahmadi dan dua tersangka lainnya ditahan di Mapolda Aceh.

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh," katanya.

Pantauan Serambinews.com, ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers.

Ketiganya mengenakan rompi berwarna oranye dengan tulisan Tahanan Gakkum dan mengenakan masker.

Saat ditanya awak media apakah benar salah satu tersangka adalah Ahmadi, Dirjen Gakkum KLHK tidak mau menjawabnya.

"Nanti bisa tanya sendiri lah. Bagi kami, siapa pun yang bersalah, sama di mata hukum," kata Rasio.

Kepastian bahwa tersangka A adalah mantan bupati ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, yang turut hadir dalam konferensi pers itu.

"Mungkin teman-teman media sudah tahu status salah satu tersangka kasus ini ya. Benar, bahwa yang bersangkutan adalah mantan bupati salah satu kabupaten di Aceh," kata Winardy.

Atas perbuatannya, Ahmadi dan dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ketiganya terancam dihukum maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Seperti diberitakan, Ahmadi dan S sebelumnya ditangkap oleh Balai Gakkum di
di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Keduanya dibekuk oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: BREAKINGNEWS - Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com