KOMPAS.com - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah.
Selain Ahmadi, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial IS dan S.
Baca juga: Diduga Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap
"Pada hari ini kami sampaikan bahwa kami telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah, yaitu IS (48), A (41), dan S," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022), dikutip dari Serambinews.
Baca juga: Bidan PNS di Bener Meriah, Aceh Terlibat Jual Beli Sisik Trenggiling
Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan Balai Gakkum pada Senin (30/5/2022) setelah dilakukan gelar perkara dan salah satu tersangka berinisial IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5/2022).
Saat ini, Ahmadi dan dua tersangka lainnya ditahan di Mapolda Aceh.
"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh," katanya.
Pantauan Serambinews.com, ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers.
Ketiganya mengenakan rompi berwarna oranye dengan tulisan Tahanan Gakkum dan mengenakan masker.
Saat ditanya awak media apakah benar salah satu tersangka adalah Ahmadi, Dirjen Gakkum KLHK tidak mau menjawabnya.
"Nanti bisa tanya sendiri lah. Bagi kami, siapa pun yang bersalah, sama di mata hukum," kata Rasio.
Kepastian bahwa tersangka A adalah mantan bupati ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, yang turut hadir dalam konferensi pers itu.
"Mungkin teman-teman media sudah tahu status salah satu tersangka kasus ini ya. Benar, bahwa yang bersangkutan adalah mantan bupati salah satu kabupaten di Aceh," kata Winardy.
Atas perbuatannya, Ahmadi dan dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Ketiganya terancam dihukum maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Seperti diberitakan, Ahmadi dan S sebelumnya ditangkap oleh Balai Gakkum di
di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Keduanya dibekuk oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: BREAKINGNEWS - Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.