Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Peras Pengusaha di NTT, Kadis PUPR Kota Kupang Ditahan

Kompas.com - 03/06/2022, 17:42 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang berinisial BHN. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Halim, mengatakan, BHN yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan karena diduga memeras sejumlah pengusaha Real Estate Indonesia (REI) NTT.

"BHN ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor :Print-128/N.3/Fd.1/06/2022, 11 April 2022 Jo. penetapan tersangka nomor: B-1120/N.3/Fd.1/06/2022 03 Juni 2021," ujar Abdul kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Penetapan BHN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa 18 orang saksi, satu orang ahli IT, surat berita acara pemeriksaan barang bukti dari ahli IT serta beberapa dokumen lainnya.

Baca juga: Kejari Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Dispora Karo Rp 1,6 Miliar

Modus tersangka

Abdul menjelaskan, modus operandi yang digunakan BHN dalam kasus itu yakni memaksa beberapa pengusaha perumahan yang tergabung REI NTT yang sedang mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Bangun Gedung (PBG), untuk menyiapkan sejumlah uang.

Uang itu lanjut Abdul, sebagai biaya transportasi bagi BHN dan tim dari Dinas PUPR Kota Kupang untuk koordinasi terkait PBG dengan pihak kementerian di Jakarta.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Abdul, pihaknya menahan BHN selama 20 hari sejak 3 Juni hingga 22 Juni mendatang.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 130 Miliar, Pengurus LPD Sangeh Bali Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan dari Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Kupang BHN pada 7 April lalu.  

Selain menangkap Benyamin, jaksa juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta.

Pihaknya kemudian menyerahkan Benyamin dan barang bukti ke Inspektorat Kota Kupang untuk dibina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com