KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang berinisial BHN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Halim, mengatakan, BHN yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan karena diduga memeras sejumlah pengusaha Real Estate Indonesia (REI) NTT.
"BHN ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor :Print-128/N.3/Fd.1/06/2022, 11 April 2022 Jo. penetapan tersangka nomor: B-1120/N.3/Fd.1/06/2022 03 Juni 2021," ujar Abdul kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Penetapan BHN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa 18 orang saksi, satu orang ahli IT, surat berita acara pemeriksaan barang bukti dari ahli IT serta beberapa dokumen lainnya.
Baca juga: Kejari Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Dispora Karo Rp 1,6 Miliar
Abdul menjelaskan, modus operandi yang digunakan BHN dalam kasus itu yakni memaksa beberapa pengusaha perumahan yang tergabung REI NTT yang sedang mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Bangun Gedung (PBG), untuk menyiapkan sejumlah uang.
Uang itu lanjut Abdul, sebagai biaya transportasi bagi BHN dan tim dari Dinas PUPR Kota Kupang untuk koordinasi terkait PBG dengan pihak kementerian di Jakarta.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Abdul, pihaknya menahan BHN selama 20 hari sejak 3 Juni hingga 22 Juni mendatang.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 130 Miliar, Pengurus LPD Sangeh Bali Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan dari Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Kupang BHN pada 7 April lalu.
Selain menangkap Benyamin, jaksa juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta.
Pihaknya kemudian menyerahkan Benyamin dan barang bukti ke Inspektorat Kota Kupang untuk dibina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.