Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Kompas.com - 03/06/2022, 17:28 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah.

Selain Ahmadi, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial IS dan S.

Baca juga: Diduga Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap

"Pada hari ini kami sampaikan bahwa kami telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah, yaitu IS (48), A (41), dan S," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022), dikutip dari Serambinews.

Baca juga: Bidan PNS di Bener Meriah, Aceh Terlibat Jual Beli Sisik Trenggiling

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan Balai Gakkum pada Senin (30/5/2022) setelah dilakukan gelar perkara dan salah satu tersangka berinisial IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5/2022).

Saat ini, Ahmadi dan dua tersangka lainnya ditahan di Mapolda Aceh.

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh," katanya.

Pantauan Serambinews.com, ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers.

Ketiganya mengenakan rompi berwarna oranye dengan tulisan Tahanan Gakkum dan mengenakan masker.

Saat ditanya awak media apakah benar salah satu tersangka adalah Ahmadi, Dirjen Gakkum KLHK tidak mau menjawabnya.

"Nanti bisa tanya sendiri lah. Bagi kami, siapa pun yang bersalah, sama di mata hukum," kata Rasio.

Kepastian bahwa tersangka A adalah mantan bupati ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, yang turut hadir dalam konferensi pers itu.

"Mungkin teman-teman media sudah tahu status salah satu tersangka kasus ini ya. Benar, bahwa yang bersangkutan adalah mantan bupati salah satu kabupaten di Aceh," kata Winardy.

Atas perbuatannya, Ahmadi dan dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ketiganya terancam dihukum maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Seperti diberitakan, Ahmadi dan S sebelumnya ditangkap oleh Balai Gakkum di
di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Keduanya dibekuk oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: BREAKINGNEWS - Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com