Salin Artikel

Sempat Dilepas Setelah Ditangkap, Eks Bupati Bener Meriah Akhirnya Jadi Tersangka dan Ditahan

Ahmadi bersama dua orang lainnya, IS (48) dan S (44), ditetapkan sebagai tersangka setelah berlangsung gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pada 30 Mei 2022.

“A, eks Bupati Bener Meriah, bersama IS (48) dan S (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kulit harimau," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam konferensi Pers di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Dari tangan ketiga tersangka ini, disita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang benulangnya.

Ponsel dan mobil milik tersangka juga sudah disita sejak mereka ditangkap di SPBU Bener Meriah, Selasa (24/5/2022).

“Pengungkapan kasus kejahatan satwa itu berhasil diungkap atas laporan warga, kemudian petugas melakukan penyamaran untuk transaksi di lokasi yang telah disepakati, saat ditangkap satu tersangka IS sempat melarikan diri,” katanya.

Tindakan ketiga tersangka membunuh hewan yang dilindungi dianggap melanggar Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,’ katanya.

Kini, Ahmadi bersama dua tersangka lainnya harus menjalani masa tahanan di Rutan Polda Aceh.

Sempat dilepas

Ahmadi yang ditangkap pada 24 Mei 2022 tidak langsung ditahan. Setelah dibawa ke Kantor Gakkum KLHK Banda Aceh, penyidik melepaskannya.

Saat itu, Ahmadi disebut masih berstatus sebagai saksi dan hanya diminta wajib lapor.

“Setelah kita lakukan gelar perkara di Polda Aceh dan berhasil menangkap kembali satu tersangka lain IS pada 30 Mei 2022, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/183720878/sempat-dilepas-setelah-ditangkap-eks-bupati-bener-meriah-akhirnya-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke