PURBALINGGA, KOMPAS.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga masih mendalami kasus penyekapan anak berusia 12 tahun oleh kakek bernama Ahmad Sukarsun (60) di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Jawa Tengah.
“Awalnya kami menerima laporan adanya anak hilang, setelah dilakukan pencarian bersama Basarnas, Kapolsek Kutasari mendapatkan informasi anak itu ditemukan dirumah saudara AS di Desa Karangreja,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan, Jumat (27/5/2022).
Saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Selanjutnya pihaknya juga mengaku akan menyelidiki lebih dalam terhadap pelaku.
“Selanjutnya rencana kami akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku saudara AS dengan pasal 81 ayat 2 UU no 17 Tahun 2016 junto pasal 287 KUHP ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Baca juga: Kakek di Purbalingga Sekap Seorang Gadis, Rumahnya Dikepung Warga
Terpisah, Pekerja Sosial Kementerian Sosial wilayah Purbalingga, Ayu Utari mengungkapkan, korban telah dua kali dicabuli oleh pelaku.
“Korban mengaku sudah dua kali dicabuli oleh pelaku, tidak ada ancaman, dia hanya diiming-imingi akan dibelikan handphone,” terangnya.
Aksi bejat pelaku, kata Ayu, pertama kali dilakukan bulan lalu. Sementara pada saat digerebek warga, korban juga sempat dicabuli satu kali.
“Saat ini masih konseling, korban masih menutup diri dan takut untuk menceritakan kronologi lengkapnya,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyekapan dan Perampokan 4 Mahasiswi di Banjarmasin
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis asal Desa Karangreja, Purbalingga dikabarkan hilang, Kamis (26/5/2022).
AY tak kunjung pulang setelah berpamitan hendak pergi ke rumah pamannya sekitar pukul 17.00 WIB. Padahal rumah pamannya tersebut berada tidak jauh dari rumah tinggal AY.