BATAM, KOMPAS.com - Satgas Mafia Tanah Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Polisi telah menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus ini.
"Akhirnya kasusnya terungkap, dan dari kasus ini 19 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka," Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian di Mapolda Kepri, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: Tongkang Muatan Peti Kemas Tujuan Singapura Nyaris Tenggelam di Karimun, Kepri
Ia mengatakan, luas tanah yang dipalsukan suratnya tersebut kurang lebih 48 hektar.
Pengungkapan ini menindaklanjuti enam laporan polisi dengan waktu kejadian di antara tahun 2013 sampai dengan 2018.
Jefri menjelaskan, lokasi tanah tersebut berada di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepri.
Baca juga: Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Terima Vonis Pengadilan, Pidana 5 Tahun Penjara
19 pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Seperti inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA.
Selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik atau SKPPT) yakni KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH.
"Berikutnya yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT. Sebagai juru ukur dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain," jelas Jefri.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 25 Mei 2022