Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pemalsuan Surat Tanah Seluas 48 Hektar di Bintan, Polisi Tetapkan 19 Tersangka

Kompas.com - 26/05/2022, 14:58 WIB
Hadi Maulana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Satgas Mafia Tanah Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Polisi telah menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus ini.

"Akhirnya kasusnya terungkap, dan dari kasus ini 19 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka," Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian di Mapolda Kepri, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Tongkang Muatan Peti Kemas Tujuan Singapura Nyaris Tenggelam di Karimun, Kepri

48 hektar

Ia mengatakan, luas tanah yang dipalsukan suratnya tersebut kurang lebih 48 hektar.

Pengungkapan ini menindaklanjuti enam laporan polisi dengan waktu kejadian di antara tahun 2013 sampai dengan 2018.

Jefri menjelaskan, lokasi tanah tersebut berada di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepri.

Baca juga: Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Terima Vonis Pengadilan, Pidana 5 Tahun Penjara

Peran pelaku

19 pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Seperti inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA.

Selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik atau SKPPT) yakni KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH.

"Berikutnya yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT. Sebagai juru ukur dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain," jelas Jefri.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 25 Mei 2022

 

Modus

Jefri menjelaskan bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara membuat surat sporadik bersama-sama dengan aparat desa menggunakan nama orang lain.

Kemudian pelaku menjual sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan guna mencari keuntungan.

"Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500 juta," terang Jefri.

Baca juga: Diduga Diterkam Buaya, Seorang Anak di Bintan Hilang Saat Mencari Siput

Jefri menjelaskan, telah menyita satu lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, satu lembar fotokopi peta plotingan bidang tanah 48 hektar, satu mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, dan 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT).

"Kemudian satu lembar surat gran bertuliskan Arab Melayu, satu lembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT serta kuitansi jual beli," papar Jefri.

Pasal yang diterapkan untuk 19 pelaku adalah Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.

Kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pembobol Uang Nasabah Bank Riau Kepri Profesional dan Canggih

 

Dia menjelaskan, tiga orang inisiator merencanakan dan bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut.

Mereka menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijual kepada pihak salah satu perusahaan.

"Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar. Bahkan dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahan dalam perkara yang lain," papar Jefri.

Jefri berpesan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah, agar mengetahui Informasi keabsahan tanah ke BPN.

Kemudian memastikan ke kantor desa dan kelurahan bahwa obyek bidang tanah tidak ada hak orang lain, juga tidak menjadi obyek sengketa.

"Hal ini dilakukan agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean," pungkas Jefri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com