Salin Artikel

Sindikat Pemalsuan Surat Tanah Seluas 48 Hektar di Bintan, Polisi Tetapkan 19 Tersangka

Polisi telah menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus ini.

"Akhirnya kasusnya terungkap, dan dari kasus ini 19 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka," Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian di Mapolda Kepri, Kamis (26/5/2022).

48 hektar

Ia mengatakan, luas tanah yang dipalsukan suratnya tersebut kurang lebih 48 hektar.

Pengungkapan ini menindaklanjuti enam laporan polisi dengan waktu kejadian di antara tahun 2013 sampai dengan 2018.

Jefri menjelaskan, lokasi tanah tersebut berada di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepri.

Peran pelaku

19 pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Seperti inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA.

Selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik atau SKPPT) yakni KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH.

"Berikutnya yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT. Sebagai juru ukur dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain," jelas Jefri.


Modus

Jefri menjelaskan bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara membuat surat sporadik bersama-sama dengan aparat desa menggunakan nama orang lain.

Kemudian pelaku menjual sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan guna mencari keuntungan.

"Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500 juta," terang Jefri.

Jefri menjelaskan, telah menyita satu lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, satu lembar fotokopi peta plotingan bidang tanah 48 hektar, satu mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, dan 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT).

"Kemudian satu lembar surat gran bertuliskan Arab Melayu, satu lembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT serta kuitansi jual beli," papar Jefri.

Pasal yang diterapkan untuk 19 pelaku adalah Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.

Kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana.


Dia menjelaskan, tiga orang inisiator merencanakan dan bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut.

Mereka menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijual kepada pihak salah satu perusahaan.

"Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar. Bahkan dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahan dalam perkara yang lain," papar Jefri.

Jefri berpesan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah, agar mengetahui Informasi keabsahan tanah ke BPN.

Kemudian memastikan ke kantor desa dan kelurahan bahwa obyek bidang tanah tidak ada hak orang lain, juga tidak menjadi obyek sengketa.

"Hal ini dilakukan agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean," pungkas Jefri.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/26/145810378/sindikat-pemalsuan-surat-tanah-seluas-48-hektar-di-bintan-polisi-tetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke