Dia menjelaskan, tiga orang inisiator merencanakan dan bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut.
Mereka menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijual kepada pihak salah satu perusahaan.
"Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar. Bahkan dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahan dalam perkara yang lain," papar Jefri.
Jefri berpesan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah, agar mengetahui Informasi keabsahan tanah ke BPN.
Kemudian memastikan ke kantor desa dan kelurahan bahwa obyek bidang tanah tidak ada hak orang lain, juga tidak menjadi obyek sengketa.
"Hal ini dilakukan agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean," pungkas Jefri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.