Jefri menjelaskan bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara membuat surat sporadik bersama-sama dengan aparat desa menggunakan nama orang lain.
Kemudian pelaku menjual sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan guna mencari keuntungan.
"Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500 juta," terang Jefri.
Baca juga: Diduga Diterkam Buaya, Seorang Anak di Bintan Hilang Saat Mencari Siput
Jefri menjelaskan, telah menyita satu lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, satu lembar fotokopi peta plotingan bidang tanah 48 hektar, satu mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, dan 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT).
"Kemudian satu lembar surat gran bertuliskan Arab Melayu, satu lembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT serta kuitansi jual beli," papar Jefri.
Pasal yang diterapkan untuk 19 pelaku adalah Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pembobol Uang Nasabah Bank Riau Kepri Profesional dan Canggih