Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2022, 19:44 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan dilantik dan diambil sumpah Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Minggu (22/5/2022).

Selain Rinny, Olly juga melantik Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit.

Lalu siapa Rinny, Penjabat Bupati Sangihe?

Rinny adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut. Ia juga ipar Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, karena Rinny dan istri sang gubernur merupakan saudara kandung.

Baca juga: Mendagri Tunjuk 4 Penjabat Kepala Daerah di Maluku, Salah Satunya Pati TNI

Sementara sang suami, Fransiscus Andi Silengen, merupakan anggota DPRD Sulut. Fransiscus maju pemilihan legislatif (Pileg) lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Setelah terpilih, Fransiscus dipercayakan PDI-P menjadi Ketua DPRD Sulut hingga saat ini. Ia menggantikan posisi Andrei Angouw yang maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Manado.

Rinny mengaku sangat bersyukur bisa mendapat kepercayaan sebagai Penjabat Bupati Sangihe.

"Pertama, dengan ditetapkannya penjabat bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, tentunya saya sangat bersyukur berterimakasih karena itu kasih dan kemurahan Tuhan," ungkap Rinny seusai gladi resik kepada wartawan di Graha Gubernuran, Sabtu (21/5/2022).

Dengan adanya amanah ini, Rinny mengaku akan bekerja sesuai dengan keinginan dari pimpinannya.

"Jadi, kerja, kerja, kerja, untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe ke depan," tambahnya.

Baca juga: Kecelakaan Bus Pariwisata Kembali Terjadi, Pengamat: Lemahnya Pengawasan Terhadap Operasional Layanan Angkutan Umum

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando mengatakan, penjabat bupati kali ini dapat menjabat di atas dua tahun dengan kewenangan sangat besar.

"Kewenangan itu adalah bersama DPRD dalam membahas dan menetapkan APBD. Bersama DPRD dapat membahas dan menetapkan peraturan daerah atau perda," katanya, Minggu (22/5/2022).

Selain itu, sambung Ferry, untuk mengisi jabatan eselon dua yang lowong baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau karena masalah hukum, kedua penjabat diberikan kewenangan.

Namun dari semua kewenangan yang besar itu, dua penjabat bupati dilarang melakukan empat hal.

Pertama, dilarang melakukan mutasi pejabat. Kedua, dilarang mengusulkan pemekaran daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDIP Masih Dominasi Kursi DPRD Bangka Belitung

PDIP Masih Dominasi Kursi DPRD Bangka Belitung

Regional
Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Regional
Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Regional
Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Regional
Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Regional
POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

Regional
Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Regional
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Gibran Minta Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Gibran Minta Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Regional
Sebuah Bangunan Sekolah Dasar di Rokan Hulu Terbakar

Sebuah Bangunan Sekolah Dasar di Rokan Hulu Terbakar

Regional
BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 4,57 Trilun untuk Ramadhan 2024

BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 4,57 Trilun untuk Ramadhan 2024

Regional
Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Anggota Polisi, Awalnya Motor Korban Ditendang Pelaku

Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Anggota Polisi, Awalnya Motor Korban Ditendang Pelaku

Regional
Tinggal 2 Kelurahan di Kota Semarang yang Masih Kebanjiran, Mana Saja?

Tinggal 2 Kelurahan di Kota Semarang yang Masih Kebanjiran, Mana Saja?

Regional
Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut di Perairan Sikka

Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut di Perairan Sikka

Regional
Kru KM Sinar Lema 01 Sempat Hubungi Keluarga Sebelum Hilang Kontak

Kru KM Sinar Lema 01 Sempat Hubungi Keluarga Sebelum Hilang Kontak

Regional
Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com