Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Penjabat Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan, Ipar Gubernur Sulut

Kompas.com - 22/05/2022, 19:44 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan dilantik dan diambil sumpah Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Minggu (22/5/2022).

Selain Rinny, Olly juga melantik Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit.

Lalu siapa Rinny, Penjabat Bupati Sangihe?

Rinny adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut. Ia juga ipar Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, karena Rinny dan istri sang gubernur merupakan saudara kandung.

Baca juga: Mendagri Tunjuk 4 Penjabat Kepala Daerah di Maluku, Salah Satunya Pati TNI

Sementara sang suami, Fransiscus Andi Silengen, merupakan anggota DPRD Sulut. Fransiscus maju pemilihan legislatif (Pileg) lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Setelah terpilih, Fransiscus dipercayakan PDI-P menjadi Ketua DPRD Sulut hingga saat ini. Ia menggantikan posisi Andrei Angouw yang maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Manado.

Rinny mengaku sangat bersyukur bisa mendapat kepercayaan sebagai Penjabat Bupati Sangihe.

"Pertama, dengan ditetapkannya penjabat bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, tentunya saya sangat bersyukur berterimakasih karena itu kasih dan kemurahan Tuhan," ungkap Rinny seusai gladi resik kepada wartawan di Graha Gubernuran, Sabtu (21/5/2022).

Dengan adanya amanah ini, Rinny mengaku akan bekerja sesuai dengan keinginan dari pimpinannya.

"Jadi, kerja, kerja, kerja, untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe ke depan," tambahnya.

Baca juga: Kecelakaan Bus Pariwisata Kembali Terjadi, Pengamat: Lemahnya Pengawasan Terhadap Operasional Layanan Angkutan Umum

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando mengatakan, penjabat bupati kali ini dapat menjabat di atas dua tahun dengan kewenangan sangat besar.

"Kewenangan itu adalah bersama DPRD dalam membahas dan menetapkan APBD. Bersama DPRD dapat membahas dan menetapkan peraturan daerah atau perda," katanya, Minggu (22/5/2022).

Selain itu, sambung Ferry, untuk mengisi jabatan eselon dua yang lowong baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau karena masalah hukum, kedua penjabat diberikan kewenangan.

Namun dari semua kewenangan yang besar itu, dua penjabat bupati dilarang melakukan empat hal.

Pertama, dilarang melakukan mutasi pejabat. Kedua, dilarang mengusulkan pemekaran daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com